PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2011 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 91 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kenyataannya permasalahan yang dihadapi petani saat ini adalah ketidaktahuan dan ketidakmampuan petani untuk memperoleh hak kepemilikan tanah dan kegunaan sertipikat tersebut. Sehingga banyak pemilik tanah/petani lebih memilih mengalihfungsikan tanah pertaniannya untuk kepentingan nonpertanian oleh karena mengharapkan keuntungan lebih. Selain itu, sertipikat hak milik tersebut dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh dalam memperoleh fasilitas kredit dari pihak perbankkan sehingga diharapkan dapat membantu petani dalam memperoleh modal usaha tani. Dengan adanya sertipikat, tanah bisa dijadikan sebagai jaminan masyarakat untuk memperoleh kredit atau pendanaan usahanya. Sehingga tanah yang semula hanya sebidang tanah predikat modal mati dalam artian hanya digunakan untuk keperluan bercocok tanam, difungsikan menjadi sebidang tanah predikat aktif. Melihat dari keadaan diatas, maka sebagai bentuk dan tanggung jawab pemerintah atas masalah-masalah tersebut diatas yaitu adanya kerjasama antara Menteri Pertanian dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Kepala BPN, No. 515/Kpts/HK.060/9/2004 dan No. 2/SKB/BPN/2004 tertanggal 2 September 2004, tentang Pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Dalam Rangka Pemberdayaan Petani Untuk Pembangunan Pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dari pelaksanaan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Kepala BPN dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pencapaian tujuan dari implementasi Surat Keputusan Bersama tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Kepala BPN, No. 515/Kpts/HK.060/9/2004 dan No. 2/SKB/BPN/2004 tertanggal 2 September 2004, tentang Pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Dalam Rangka Pemberdayaan Petani Untuk Pembangunan Pertanian belum dapat sepenuhnya berhasil dikarenakan belum terpenuhinya standar tugas dan tanggung jawab intansi terkait yang tertuang dalam pedoman teknis sertipikasi tanah pertanian. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |