PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 96 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Salah satu kendala yang dihadapi oleh masyarakat nelayan selama ini dalam meningkatkan kesejahteraannya adalah keterbatasan dalam mengakses modal usaha. Hal tersebut diakibatkan oleh tidak adanya jaminan yang dapat digunakan dalam memperoleh kredit. Oleh karena itu, dalam menanggulangi masalah tersebut Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) untuk melaksanakan kesepakatan kerjasama dalam hal legalisasi aset atas tanah nelayan. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan ke dalam 2 (dua) pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana proses pelaksanaan legalisasi aset atas tanah nelayan? Kedua, bagaimana capaian pelaksanaan dalam legalisasi aset atas tanah nelayan serta kendala-kendala yang di hadapi? Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan metode penelitian deskriptif dengan teknik penarikan sampel bertujuan (purposive sampling). Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder melalui wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya, data yang diperoleh diolah sesuai dengan tujuan penelitian, kemudian dikelompokkan sesuai dengan pokok permasalahan, dan dianalisis secara kualitatif dalam bentuk uraian. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, dalam pelaksanaan terdapat perbedaan dalam hal pra sertipikasi, padahal hal petunjuk teknisnya sama. Hal ini disebabkan oleh penafsiran yang berbeda terhadap petunjuk teknis tersebut. Perbedaan yang pertama yaitu dalam penentuan subyek hak (nelayan). Di Kabupaten Maros, penentuan kriteria subyek haknya tidak berpedoman kepada defenisi nelayan yang ditentukan di dalam petunjuk teknis, tetapi kepada defenisi nelayan secara umum; selanjutnya di Kabupaten Bone berpedoman kepada petunjuk teknis. Perbedaan yang kedua adalah dalam penentuan obyek hak, di Kabupaten Bone sangat memperhatikan aturan mengenai kawasan lindung seperti sempadan pantai dan sempadan sungai sedangkan di Kabupaten Sinjai umumnya obyek hak berada dalam area sempadan pantai. Sebenarnya pemberian hak pada kawasan lindung tetap dimungkinkan kecuali pada kawasan hutan (Pasal 11 PP 16 Tahun 2004) Dalam hal pembinaan pasca legalisasi hanya DKP Kabupaten Bone yang melaksanakan pembinaan. Kedua, capaian pelaksanaan untuk penguatan hak sudah tercapai namun dalam hal penyedian sertipikat sebagai jaminan dalam memperoleh akses permodalan hanya di Kabupetan Bone dan Kabupaten Sinjai yang berjalan, untuk Kabupaten Bone sudah ada 14 sertipikat yang digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh modal usaha, adapun pemanfaatan kredit tersebut diantaranya untuk membeli perahu dan ga’e (sejenis jaring besar). Untuk Kabupaten Sinjai sudah ada 31 sertipikat yang digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh modal usaha meskipun pinjamannya terhitung pinjaman komersil sehingga bunganya juga tinggi. Adapun pemanfaatan kredit tersebut diantaranya pembelian perahu dan pembuatan keramba ikan. Kendala yang dihadapi adalah minat masyarakat yang rendah dalam memperoleh modal usaha, belum terjalinnya kerjasama dengan pihak perbankan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Maros dan Kabupaten Sinjai. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |