PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2004 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii, 93 hlm.: 20 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disahkan meniadi undang-undang tanggal 6 Oktober 2004 oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini yang disebut Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Akta otentik sebagai alat bukti kuat dan terpenuh, mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntunan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang mnenentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Buku undang-undang Jabatan Notaris ini juga kami lengkapi dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM nomor M-01.H.T03.01 tahun 2003 tentang Kenotarisan. |
Nomor Rak | 340 - U | |||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 348.02 Fok u | |||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||||||||||||||
Eksemplar | 6 | |||||||||||||||||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |