PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2020 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-007-892-5 |
Kolasi | xiv, 476 hlm. ; ilus. ; 23 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Pembangunan yang tengah giat dilaksanakan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah semestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak sedikit pengambilalihan tanah dari masyarakat untuk kepentingan umum berujung di Pengadilan baik Pengadilan Pidana, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Perdata. Ini menandakan masih buruknya penyelenggaraan pengadaan tanah oleh aparat pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan Jepang, berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Presiden hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Semua materi yang diangkat diharapkan mampu menjawab permasalahan yang acap kali timbul dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi pembangunan yang berkelanjutan, dengan menganut prinsip keterbukaan dan transparansi dengan memperhatikan hak-hak individu, masalah sosial, masalah ekonomi, dan masalah budaya. Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dapat menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia sebagai wujud penerapan Pancasila sebagai dasar negara. |
Nomor Rak | 330 - I | ||||||
Nomor Panggil | 331.13 Adr I | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |