
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 88 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah memiliki nilai yang tinggi jika dilihat dari sudut pandang apapun, termasuk sudut pandang sosiologi, psikologi, politik, dan ekonomi. Selain itu, tanah dianggap sakral karena tanah adalah kediaman para dewa dan roh sehingga harus dipelihara dengan baik. Tanah ulayat sebenarnya telah diakui dalam Pasal 3 UUPA yang mana sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Pemerintah belum fokus dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) sehingga baru sedikit yang terdaftar dan banyak tanah ulayat yang terdaftar menjadi milik individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kenapa tanah ulayat MHA Lewokluok di Desa Lewokluok belum dapat didaftarkan dan bagaimana cara agar tanah ulayat MHA Lewokluok dapat memiliki kepastian hukum sesuai keinginan MHA Lewokluok. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan etnografi dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melibatkan studi literatur, observasi dan wawancara. Guna mengetahui alasan kenapa tanah ulayat MHA Lewokluok di Desa Lewokluok belum dapat didaftarkan dan bagaimana cara agar tanah ulayat MHA Lewokluok dapat memiliki kepastian hukum sesuai keinginan MHA Lewokluok. Hasil penelitian menunjukan penolakan pendaftaran tanah oleh MHA Lewokluok di Desa Lewokluok terjadi karena pada saat itu belum ada aturan teknis yang detail, pendaftaran tanah ulayat saat ini terkendala dengan belum adanya peraturan daerah atau keputusan kepala daerah dan Tanah ulayat MHA Lewokluok di Desa Lewokluok berada dalam kawasan hutan dan diluar kawasan hutan. Untuk tanah ulayat dalam kawasan hutan harus dilepaskan terlebih dahulu menggunakan peraturan teknis dari Kementerian LHK dan akan ditindak lanjuti dengan aturan pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.684.2 Abd P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |