PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 123 hlm.: ilus.; 39.5 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah dalam memperoleh tanah untuk kepentingan tertentu dengan memberikan ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak seringkali memunculkan permasalahan baru salah satunya tanah milik masyarakat yang hanya digunakan sebagian tanahnya sehingga ganti kerugian tidak diberikan secara keseluruhan terhadap bidang tanah yang dimiliki masyarakat, namun hanya ganti kerugian terhadap sebagian tanahnya yang terkena pengadaan tanah yang selanjutnya disebut tanah sisa. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif untuk mengetahui pelaksanaan ganti kerugian tanah sisa luasan lebih dari 100 m² pada pembangunan tapak SUTET di Kabupaten Boyolali berdasarkan kriteria dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021. Peneliti juga mengkaji terkait permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanah sisa luasan lebih dari 100 m² pengadaan tanah tapak SUTET di Kabupaten Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 14 permohonan masyarakat yang ditujukan kepada ketua pelaksana pengadaan tanah agar tanah sisa miliknya diberikan ganti kerugian, namun hanya 3 permohonan yang dapat diberikan ganti kerugian untuk sebagian tanah sisa yang dimiliki masyarakat. Permasalahan dalam pemberian ganti rugi tanah sisa luasan lebih dari 100 m² diantaranya: (1) Tidak ada anggaran, (2) Sulitnya koordinasi tim kajian tanah sisa, (3) Tidak ada petunjuk teknis terkait penyelesaian tanah sisa, (4) Adanya pihak yang tidak setuju terhadap besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai. Solusi dalam mengatasi permasalahan diatas yaitu, (1) Penyesuaian anggaran dan revisi dokumen perencanaan, (2) Meningkatkan koordinasi tim kajian tanah sisa, (3) Perlunya dibuat petunjuk teknis terkait prosedur penyelesaian tanah sisa, (4) Konsinyasi. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598 268 3 JES p | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |