
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 138 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pembangunan zona integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Berdasarkan Permen PAN-RB No. 90 Tahun 2021, pembangunan zona integritas pada unit kerja Kementerian ATR/BPN menjadi prioritas strategi nasional dalam pencegahan korupsi. Dalam Permen ATR/BPN No. 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024 Kementerian ATR/BPN disebutkan bahwa target dan sasaran pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Permen ATR/BPN No. 27 Tahun 2021 belum tercapai. Target pada tahun 2023 sejumlah 200 unit kerja (35%) berpredikat WBK/WBBM, akan tetapi baru 43 unit kerja atau 8,38% dari seluruh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah berpredikat WBK/WBBM. Salah satu unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK pada akhir tahun 2022 adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pembangunan zona integritas dalam meraih predikat WBK, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, dan dampak pembangunan zona integritas terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang diterapkan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Karanganyar menunjukkan bahwa strategi yang digunakan untuk meraih predikat WBK meliputi komitmen pimpinan, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, manajemen media, monitoring dan evaluasi, penetapan agen perubahan, pembentukan road map menuju WBK/WBBM, serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar. Adapun faktor pendukung pembangunan zona integritas meliputi komitmen pimpinan, internalisasi pembangunan zona integritas, kerja sama tim, pembentukan agen perubahan, penanganan pengaduan, dan keterbukaan informasi publik. Sedangkan faktor penghambatnya meliputi kesadaran pegawai, tunggakan pekerjaan, dan pengaduan dari masyarakat. Pembangunan zona integritas ini memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti peningkatan pengelolaan pengaduan, kualitas kinerja, dan terciptanya inovasi pelayanan pertanahan. Disisi lain, dampak negatifnya berupa ketidakpuasan pengguna layanan akibat ketidakmampuan Kantah Karanganyar untuk selalu memenuhi janji pelayanan yang telah ditawarkan. |
Nomor Rak | 350 - S | ||||||
Nomor Panggil | 350.598 268 2 AST s | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |