
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2024 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 130 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah merupakan sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Salah satu keperluan akan tanah adalah pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan dilakukan oleh perusahaan pengembang. Bidang tanah yang tersedia sebagian besar adalah tanah hak milik, yang mana perusahaan pengembang bukanlah pihak yang dapat memiliki tanah hak milik Salah satu bentuk upaya perolehan tanah perusahaan pengembang disebut dalam masyarakat dengan jual beli. Jual beli ini menurut hukum tanah nasional tidak sesuai, namun praktiknya tetap dilakukan dengan membuat suatu perikatan jual beli dengan Akta PPJB. Akta PPJB ini dibuat sebagai upaya perusahaan pengembang untuk menyediakan tanah perumahan dengan kondisi pembayaran yang belum lunas. PPJB sendiri dalam administrasi pertanahan, baru diatur dan disebutkan dalam Permen ATR/Ka. BPN No. 16 Tahun 2021 Tulisan ini akan menjelaskan mengenai mekanisme penyediaan tanah untuk perumahan oleh perusahaan pengembang yang perolehannya diawali PPJB hingga diperoleh hak atas tanah bagi perusahaan tersebut. Selain itu, juga menjelaskan mengenai fungsi pembuatan dan pencatatan PPJB antara perusahaan pengembang dengan pemilik tanah pada proses penyediaan tanah untuk perumahan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen atas data sekunder berupa bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan kepada in forman. pengembang adalah Cara penyediaan tanah yang sesuai dengan kondisi perusahaan melalui pelepasan hak atas tanah. Mekanisme pelepasan hak atas tanah di Kabupaten Kediri adalah dengan dilaksanakan melalui proses perizinan, pelepasan yang dilanjutkan administrasinya melalui penghapusan hak dan proses pemberian hak bagi perusahaan pengembang. Dalam proses perizinan, diperlukan bukti penguasaan hak atas tanah berupa alas hak. Hanya saja, dalam kondisi tertentu, alas hak lain yang dapat digunakan adalah Akta PPJB. Adapun posisi PPJB dalam proses ini adalah sebagai perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya proses perizinan sebagai bukti penguasaan perusahaan pengembang atas bidang tanah yang akan diproses perizinannya. Fungsi dibuatnya PPJB adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi keduanya dalam melakukan kegiatan perolehan tanah yang dilakukan melalui perbuatan hukum berupa perikatan jual beli PPJB memperjanjikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli menurut hukum perdata. Kegiatan pencatatan PPJB baru diatur dalam Pasal 127B Permen ATR/Ka. BPN No. 16 Tahun 2021 Fungsi dari pencatatan PPJB adalah untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut, namun hal tersebut belum dapat diketahui secara langsung di Kabupaten Kediri karena belum ada permohonan pencatatan PPJB. |
Nomor Rak | 340 - K | ||||||
Nomor Panggil | 346.598.282.5 Nah K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |