
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-789-42-7 |
Kolasi | xxiv, 408 hlm. ; ilus. ; 20.5 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
"Landreform di satu pihak berarti penghapusan segala hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah, dan mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur, di lain pihak Landreform berarti memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh Rakyat Indonesia terutama kaum tani. Dan Rancangan Undang-undang Pokok Agraria berkata: tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan dari modal asing terhadap Rakyat Indonesia. Karena itu harus dihapuskan "hak eigendom", "wet-wet agraris" bikinan Belanda, "Domeinverklaring", dan lain sebagainya" (Sukarno, 1960). * "Politik Kelembagaan Agraria" Indonesia harus tercerminkan dalam kebijakan "Politik Agraria Nasional". Pesan terdalamnya adalah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Tendensi politiknya harus pula mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.045.98 Naz P | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |