PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 61 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Banjir Rob yang terjadi di Desa Sriwulan, Desa Bedono, dan Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak membuat sebagian besar tanah milik masyarakat tergenang sedalam 1-3 meter sehingga tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Terbit Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang tanah yang telah ditetapkan musnah Metode yang digunakan adalah mir method. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dengan mengkaji peraturan dan mengunduh data spasial seperti peta garis pantai, peta bidang tanalı, peta batas administrasi desa, dan citra satelit. Analisis data menggunakan kuantitatif dengan melakukan analisis spasial overlay dan content analysis dengan melakukan studi terhadap peraturan. Hasil dari pengolahan data tersebut, antara tahun 2017 dengan tahun 2022 tidak terdapat perbedaan mengenai luas wilayah dan jumlah bidang tanah terindikasi musnah Luas wilayah tanah terindikasi musnah sebesar 75,8% dari luas wilayah keseluruhan. Dari seluruh bidang tanah yang bersertipikat dan terpetakan, terdapat bidang tanah yang terkena sebesar 15,4% (terkena keseluruhan) dan sebesar 14,6% terkena sebagian Tanah yang tenggelam menyebabkan batas-batasnya tidak jelas. Sebagian besar tanah di desa tersebut tidak digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga kepastian hukumnya menjadi lemah. Berbeda hal jika tanah yang terdapat dalam sertipikat hak atas tanah khususnya hak milik yang tidak dikuasai secara langsung oleh subjek hak, namun dikuasai oleh penggarap melalui suatu perjanjian, maka sertipikat tersebut masih memiliki kepastian mengenai subjek haknya selama objek tanah masih ada. Berkaitan dengan sertipikat hak milik tanah yang terdampak/tergenang banjir rob, terdapat peraturan terbaru mengenai tanah musnah yaitu Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa hapusnya hak terhadap tanah apabila memenuhi kriteria; (a) sudah berubah bentuk karena peristiwa alam (2) tidak dapat diidentifikasi (3) tidak dapat difungsikan, digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tanah yang tergenang air rob yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, jika dapat dilakukan identifikasi meliputi batas-batas bidang dan letak tanah. Tanah-tanah yang memenuhi kategori tanah musnah atau lenyap, pemerintah tidak bertanggung jawab atas hilangnya hak atas tanah tersebut. Pemerintah hanya melakukan tindakan pencegahan dengan membangun Jalan Tol Semarang-Demak Terintegrasi Tanggul Laut |
Nomor Rak | 330 - A | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.266.2 Afr A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |