PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 75 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pembebanan Hak Tanggungan di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menduduki peringkat pertama di Provinsi Kepulauan Riau dengan rata-rata jumlah permohonan 40 hingga 120 per hari, Kota Batam memiliki keunikan tersendiri dimana sebagian status tanah berupa Hak Pengelolaan yang dikelola oleh BP Batam. Berdasarkan PP 18 Tahun 2021 Pasal 13 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum diharuskan untuk memperoleh rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan. BP Batam sendiri telah memberikan rekomendasi melalui Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT). Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kesalahpahaman dari BP Batam terkait pencabutan PP 40 Tahun 1996 hal ini kemudian dibuktikan diterbitkannya Perka BP 26 Tahun 2021 dan adanya perjanjian dalam SPPT yang bertentangan dengan ketentuan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP 18 Tahun 2021. Dalam perjalanan pembebanan Hak Tanggungan tidak selamanya lancar adakalanya debitur ingkar janji sehingga kreditur memiliki kewenangan untuk eksekusi berdasarkan APHT serta adanya akibat pasca eksekusi Hak Tanggungan. Tujuan dari penelitian ini untuk (1) Mengetahui tahapan pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (2) Mengetahui Akibat Hukum pelaksanaan APHT tidak sesuai dengan prosedur (3) Mengetahui konsekuensi yang timbul dengan adanya APHT pada Hak Tanggungan di atas Hak Pengelolaan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan tujuan dapat menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis Hasil Penelitian yang diperoleh, dalam pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dengan daerah lain tidak memiliki perbedaan yang signifikan, hanya saja dalam pelaksanaannya memerlukan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan. Kedua APHT memiliki fungsi untuk melindungi kreditur terhadap yang telah dikeluarkan oleh kreditur. Ketiga jika dalam pelaksanaannya pembebanan APHT cacat hukum maka tidak dapat dilakukan eksekusi namun jika telah sesuai dapat dilakukan eksekusi. Namun dalam eksekusi Hak Tanggungan dan pasca eksekusi ditemukan adanya ketidaksesuaian dimana pasca penerbitan PMK 213/2020 tidak diterapkan langsung, kemudian adanya ketetapan PP 24 Tahun 1997 hanya memerlukan akta kutipan risalah lelang. Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 menyatakan tidak dikenakan biaya sepeserpun, namun dalam pelaksanaan di Kota Batam memerlukan surat izin peralihan serta dikenakan biaya 2.5 %. Berdasarkan hal tersebut diharapkan penyusunan Perka BP Batam sesuai dengan peraturan yang di atasnya. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.143.6 Muh P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |