PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 81 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penelitian ini menjelaskan konsep hubungan dari tanah negara yang subjeknya adalah negara dengan hukum dasar Pasal 2 UUPA yang menghasilkan Hak Pengelolaan (HPL) dan pemberian hak diatasnya. Hak pengelolaan sendiri pada dasarnya tidak diatur atau dijelaskan secara terperinci sejak dalam UUPA, namun secara tidak langsung dinyatakan dari Konversi Hak Menguasai dari Negara (HMN) Hak Menguasai Negara adalah hak yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan persediaan pemeliharaan bumi, air dan luas angkasa, serta menentukan hubungan-hubungan hukumnya. Hak Pengelolaan menjadi langkah tepat yang diberikan di Kawasan Batam, hal ini supaya Kawasan Batam dapat dikelola langsung oleh pemerintah untuk mengontrol dan mengendalikan fungsinya Dalam mewujudkan hal tersebut maka Kementerian ATR/BPN memberikan pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGR HP ataupon HGU diatas tanah HPL di Batam. Tetapi pada ekxistingnya, masih ada beberapa wilayah di Kota Batam yang belum diterbitkan dahulu hak pengelolaannya tetapi sudah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan. Sertipikat ini diterbitkan di tahun 2017-2020 dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Hal ini menjadi masalah dalam pertanahan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tujuan peneliti membahas tentang kedihkan hukum atau legalitas sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas tanah yang bentatus HPL. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian hukum normatif Hukum normatif digunakan untuk mempelajari perundang-undangan dari awal hingga dalam mengatur pengelolaan di Batam dan mengkaji kedudukan hukum atau legalitas sertipikatnya. Dalam kajian perundang-undangan tersebut menghasilkan bahwa Hak Pengelolaan adalah Hak Primer dan diharuskan diterbitkan lebih dulu sebelum adanya pemberian hak-hak tanah lainnya atau hak sekunder diatas Hak Pengelolaan. Sehingga penelitian ini menunjukan perlu adanya perhatian lebih terhadap kegiatan tersebut dari instansi yang mengelola pertanahan di Batam |
Nomor Rak | 340 - A | ||||||
Nomor Panggil | 343.598.143.6 Dom A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |