PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 98 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dimana salah satu tujuan utama yang hendak dicapai adalah pemberantasan kelaparan atau zero hunger. Untuk dapat mencapai cita-cita tersebut, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian. Langkah yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pasca terbitnya peraturan ini, alih fungsi lahan pertanian di Indonesia masih berlangsung secara masif. Sehingga pemerintah kemudian menerbitkan kembali peraturan mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kemudian ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi. Kesenjangan antara penyusunan LSD yang dimulai pada tahun 2019 dengan penetapannya pada akhir tahun 2021 menjadikan kebijakan ini tidak sinkron dengan keadaan eksisting. Ketidaksesuaian LSD dengan keadaan eksisting ini tentu akan berdampak pada pelayanan pertanahan dan pelayanan perizinan terutama pada pelayanan yang memperhatikan lahan sawah. Dari latar belakang tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui ketersediaan lahan sawah pada peta LSD dibanding dengan ketersediaan lahan sawah eksisting (2) mengetahui apa saja dampak penerbitan LSD terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan pertanahan serta pelayanan perizinan; dan (3) mengetahui strategi yang dilaksanakan oleh instanst-instansi terkait dalam menanggapi dampak penerbitan LSD. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan spasial (keruangan) untuk mengetahui kesesuaian antara peta LSD terhadap kondisi lahan sawah eksisting, serta pendekatan yuridis normatif (peraturan perundang-undangan) untuk mengetahui implementasi kebijakan dengan regulasi yang berlaku. Secara spasial, penelitian ini hanya berfokus pada Wilayah Sleman Barat, sedangkan dalam mendeskripsikan masalah dan strategi pelaksanaan Kebijakan LSD menggunakan lingkup Kabupaten Sleman. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan terdapat 849,56 hektar lahan sawah di Sleman Barat yang tidak sesuai dengan LSD dan 334,28 ha lahan sawah yang dapat digunakan sebagai LCP2B. ketidaksesuaian ini berdampak pada pelayanan pertanahan yakni pemilik tanah tidak dapat mengubah penggunaan tanah dan juga memecah bidang tanah apabila tanah yang dimilikinya masuk dalam LSD Sedangkan pada pelayanan perizinan, kebijakan LSD berdampak pada lama waktu penyelesaian permohonan di atas LSD. Pada pemberian rekomendasi terdapat perbedaan mekanisme antara regulasi yang berlaku dengan pelaksanaannya di Kabupaten Sleman. Strategi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam menanggapi permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksemanian LSD antara lain: (1) melaksanakan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD. (2) melaksanakan penilaian terhadap permohonan yang masuk dalam LSD. (3) melaksanakan sinkronisasi antara LSD dengan LP28. |
Nomor Rak | 330 - D | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.27 Sar D | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |