PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 96 hlm. ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Peningkatan pembangunan infrastruktur terus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Salah satu fasilitias penyelesaian dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional adalah dilaksanakannya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak atas adanya kegiatan pengadaan tanah dilakukan secara layak dan adil. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional bertujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Salah satu perwujudannya melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Bandar udara merupakan insfrastruktur yang membutuhkan lahan dalam pembangunannya melalui pengadaan tanah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian berupa proses dan progres pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Kediri yang dilakukan melalui pola business to business (B2B) dan pola tahapan. Permasalahan dalam pengadaan tanah antara lain adanya pihak selain tim pengadaan tanah yang terlibat di dalamnya, kurangnya pemahaman mekanisme pengadaan tanah, tidak ada koordinasi dari pihak yang memerlukan tanah dengan Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat yang menolak nilai ganti rugi baik saat dilakukannya pola B2B maupun pola tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan. umum. Sehingga diperlukan verifikasi data, pembinaan masyarakat dan perangkat desa, koordinasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Kediri dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, serta penyelesaian melalui penetapan lokasi untuk menyelesaikan permasalahan pada B2B untuk masyarakat yang menolak nilai ganti rugi dan dilakukan konsinyasi atas masyarakat yang menolak ganti rugi pada saat pola tahapan. Kata |
Nomor Rak | 330 - D | ||||||
Nomor Panggil | 333.598.282.5 Agn D | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |