PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 71 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Masyarakay Hukum Adat (MHA) sangat bergantung pada tanah, karena AVANHA sa dilihat dari keberadaan tanah ulayataya, sekalipun ak wilayah hak ulayat MHA rentan menjadi objek konflik karena va da pola penguasaannya tidak steril dari intervensi pihak lain Gelang petuntutan dan pengakuan MHA beserta tanah ulayatnya saat ini wana ulan dalam to MHA dan tanah ulayat di Indonesia, di sisi dengan pemerintah dalam upaya tersebut dipandang sebagai spesa dan penghargaan atas keberadaan MHA dan tanah ulayatnya Namun kenyataan eksistensi MHA tidak hanya dipengaruhi oleh faktor aak haat semata, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari peran elit adat itu sau Di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, MHA telah mengalami kebancuran subtansi, struktur adat, dan tanah ulayatnya akibat regulasi a dan hanya sedikit yang tersisa Dari sedikit tersebut, di Desa Boti. Kecamatan Kie. Kabupaten Timor Tengah Selatan masih ditemukan MHA Vag moth utuh, Karena masih utuhnya MHA Boti maka diperlukan suatu a mengenal tenurial MHA Boti dan dinamikanya, serta peran elit adat dalam mengelola dan mendistribusikan tanah. Dalam konteks tersebut, juan penelitian ini ingin melihat bagaimana pola penguasaan dan pemilikan tanah lay at MHA Bot dalam kerangka mendukung ekonomi masyarakat, Pecan struktur adat dalam pengelolaan tanah, dan upaya pengakuan desa adat beserta MHA nya secara formal Benelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dengan analisis deskriptif Penggunaan metode ini untuk mengkaji sistem tonurial MHA Boti dan dinamikanya serta poran dari pranata adat MHA Boti. Penelitian okuskan di Dead Boti, tanpa membedakan Boti Dalam dan Boti Luar, learena penyebutan Boti Dalam dan Boti Luar yang muncul selama ini banyalah pengkategorisasian berdasarkan ajaran yang dianut oleh warga masyarakat, bukan dalam pengertian administratif atau batas wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola kehidupan cukup beragam, sementara dan pemilikan tanah masih eksis dalam menjalankan sistem kontupal dan berpusat pada satu tokoh yakni usif (raja). Sistem ini hingga selarang masih dijalankan dan keberadaan MHA serta pranatanya masih mampu menjaga hubungan antara alam dan masyarakatnya. Seluruh Desa Boti masih merupakan tanah adat Masyarakat yang menguasal tanah hanya diperbolehkan untuk mengambil hasil atas tanah tanpa hak milik Kepemilikan tanah di Desa Boti dapat dikategorikan dalam 2 yaitu tanah milik MHA Boti dan tanah milik negara. Penguasaan Tanah oleh MHA Bot bersumber pada pemberian usif dan warisan. Penggunaan tanah di Desa Boti dikelompokkan menjadi tanah pemukiman, tanah pertanian, jalan dan tanah terbuka, Pemanfaatan tanah di Desa Boti dikategorikan untuk kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, produksi pertanian, dan waipos tinggal. Meskipun belum ada pergeseran dalam hal tenurial namun hingga saat ini belum ada peraturan setingkat Peraturan daerah yang mengatur mengenal MHA Boti. Hal Ini menyebabkan terhambatnya penetapan Boo sebagai Desa Adat. Di satu sisi masih dapat ditemukan peran pranata adat yang kental dalam kepengurusan tanah yang tampak melalui pendistribusian tanah bagi keluarga baru dan tanah komunal (len lis] untuk membangun kebutuhan pangan secara bersama. |
Nomor Rak | 340 - S | ||||||
Nomor Panggil | 346.043.2 May S | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |