
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 67 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pasca terbit UUCK berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagai berikut: 1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 2) Persetujuan Lingkungan; 3) Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Dari ketiga persyaratan di atas yang paling berkaitan erat dengan perizinan penataan ruang yaitu KKPR. KKPR dapat diberikan dengan 3 (tiga) mekanisme yaitu Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR dan Rekomendasi KKPR. Pada Kota Mojokerto perizinan berusaha maupun non berusaha masih diberikan melalui PKKPR, dikarenakan belum tersedianya RDTR terintegrasi dengan OSS. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui lembaga mana saja yang bertindak sebagai pelaksana OSS untuk KKPR, permasalahan yang dihadapi para pihak dalam menerbitkan KKPR, dan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas SDM pelaksana OSS-KKPR. Penelitian yang dilaksanakan di Kota Mojokerto ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi dokumen yang selanjutnya disajikan dalam bentuk narasi, gambar dan tabel. Hasil dari penelitian ini yaitu pada Kota Mojokerto masih diberikan Persetujuan KKPR (PKKPR) dikarenakan belum tersedia RDTR terintegrasi, sehingga melibatkan beberapa instansi dalam penyelesaiannya. Dalam pemberian PKKPR baik berusaha maupun non berusaha terdapat 3 dinas yang terlibat diantaranya 1 dinas adiministratif dan 2 dinas teknis. Penyelesaian PKKPR oleh dinas terkait memiliki permasalahan dan upaya penyelesaiannya yang berbeda-beda. Upaya yang dilakukan merupakan pengambilan kebijakan agar tetap dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap pelaku usaha. Jumlah dan kualitas SDM pelaksana PKKPR berbeda-beda serta terdapat pendistribusian yang tidak sesuai antara keahlian dan pekerjaan yang dikerjakan. Meskipun terdapat permasalahan dalam penyelesaian PKKPR serta keterbatasan jumlah dan kualitas SDM, pemberian PKKPR tetap dapat dilaksanakan oleh dinas pelaksana. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.044 Din P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |