PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2020 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-218-438-1 |
Kolasi | xx, 220 hlm. ; ilus. ; 22 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Berbicara mengenai peraturan dan hukum, buku ini menyajikan bahasan yang menarik tentang pembaruan hukum acara perdata dan implemen- tasinya dalam penanganan perkara di pengadilan jika dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/ 2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik,yang aturan-aturan tersebut merupakan kelanjutan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang mengatur tentang e-Filing, e-Payment, dan e-Summons. Pada bab awal penulis menjelaskan pengertian, sifat, dan asas-asas hukum acara perdata menurut para ahli hukum. Kemudian sumber-sumber hukum acara perdata, baik yang telah ada selama ini yang menurut istilah penulis yaitu yang sudah baku maupun yang dijadikan sumber hukum dalam pembaruan hukum acara perdata tentang bagaimana beracara di pengadilan secara elektronik. Pembahasan semakin menarik sebab penulis menjelaskan dan menyusun tata urutan acaranya yang dijadikan pedoman di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut dengan mencoba mengombinasikan pemahamannya dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019 dan Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019 sekaligus berupaya menjelaskan tentang bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik persidangan pengadilan dengan pendekatan dan penanganan yang lebih pada praktik beracara di penga- dilan. Juga menguraikan sejarah terbentuknya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan menguraikan komparasi berupa perbedaan antara kedua PERMA tersebut. Pada bab akhir, penulis juga menjelaskan praktik beracara dalam penyelesaian gugatan sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pesan penting yang ingin disampaikan kepada pembaca bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan beberapa terobosan dalam bidang pembaruan hukum acara perdata di Indonesia untuk menjawab tantangan dari perkembangan hukum yang sedemikian pesat di era industri 4.0 dalam memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Selain itu diharapkan menjadi tambahan referensi tentang pembaruan hukum acara perdata dengan segala permasalahannya, sumbangan khazanah ilmu pengetahuan dan sebagai tambahan wawasan bagi para hakim, aparatur peradilan, akademisi/mahasiswa, dan para praktisi hukum. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.598 Amr P | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |