PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-1311-68-4 |
Kolasi | vii, 153 hlm. ; ilus. ; 23 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko yang selanjutnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada tanggal 2 November 1994. Di dalam persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia tersebut telah dimuat hal-hal yang menjadi topik dalam agenda perundingan Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang dijadikan lampiran dan salah satunya adalah Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right. (Persetujuan Perdagangan yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual). Sebagai konsekuensi diratifikasinya persetujuan pembentukan WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko tersebut, seluruh negara peserta, termasuk Indonesia, diwajibkan menyesuaikan sistim hukumnya ke dalam sistem hukum yang ditentukan oleh WTO, yang diantaranya menyangkut prosedur (hukum acara) penyelesaian sengketa HKI. Buku ini difokuskan kepada prosedur penyelesaian sengketa di bidang keperdataan, karena untuk prosedur penyelesaian perkara pidana diatur di dalam perundang-undangan terpisah. |
Nomor Rak | 340 - H | ||||||||||||
Nomor Panggil | 346.048 Dja H | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |