PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-1311-61-5 |
Kolasi | ix, 257 hlm. ; ilus. ; 24 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Buku Hukum Kepolisian dan Kriminalistik ini diharapkan mampu menciptakan agen-agen perubahan yang berpedoman melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang taat hukum dengan bertambahnya pengetahuan di bidang ilmu kepolisian. Hukum mengandung konsekuensi terhadap perbuatan yang dilakukan dan perbuatan yang dilarang. Bagi yang melakukan perbuatan dilarang tentunya akan ada sanksi. Menurut Yan Pramadya Puspa (1997), hukum adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya, dan bagi pelanggaran terdapat sanksi-sanksi Purwadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto menyebutkan ada (Sembilan macam arti hukum, yaitu hukum sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai kaidah; hukum sebagai tata hukum, hukum sebagai petugas, hukum sebagai keputusan penguasa; hukum sebagai proses pemerintahan; hukum sebagai tindak atau perilaku, dan hukum sebagai jalinan nilai-nilal. Kepolisian sebagal badan pemerintah diberi tugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal 1 menyebutkan kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perundang-undangan; Pasal 2 meyebutkan kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Sedangkan kepolisian secara kelembagaan adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagal suatu lembaga diberikan kewenangan dan fungsinya berdasarkan undang-undang. Hukum Kepolisian dan Kriminalistik merupakan mata kuliah wajib bagi semua jurusan di Universitas Langlangbuana Bandung. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa mengenal lebih awal tentang ilmu pengetahuan di bidang kepolisian yang mempelajari tentang: kepolisian dan polisi. sifat, asas, sumber hukum kepolisian, sejarah, perkembangan hukum kepolisian di Indonesia, fungsi, peran, tugas, wewenang, tanggung jawab kepolisian, organisasi kepolisian, termasuk dalam rekruitmen, pendidikan dan latihan, pelaksanaan tugas, pengembangan karier, sampai dengan pengakhiran masa dinas kepolisian, mahasiswa juga akan mendapatkan pengetahuan bagaimana kepolisian dalam melaksanakan tugasnya mengungkap suatu peristiwa kejahatan yang terjadi di masyarakat melalui pengetahuan kriminalistik yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara teknis dengan menggunakan: ilmu alam, fisika, kimia, sidik jari, ilmu racun, dan lain sebagainya yang dihubungkan juga dengan Ilmu- Ilmu lainnya, serta pengetahuan tentang: penanganan tempat kejadian perkara, penanganan korban, pelaku, barang bukti, peran INAFIS (Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau identifikasi tempat kejadian perkara). Selain kriminalistik, dalam buku Hukum Kepolisian dan Kriminalistik juga diberikan materi kuliah tentang masalah narkotika, korupsi, cyber crime, dan paham radikal. |
Nomor Rak | 340 - H | ||||||
Nomor Panggil | 344.052 Abd H | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |