PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 53 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pemetaan kelurahan lengkap merupakan tujuan utama dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan pemetaan kelurahan lengkap akan menghasilkan sebuah kelurahan yang akan diajukan untuk deklarasi kelurahan Tengkap. Salah satu instrumen yang digunakan dalam pemetaan kelurahan lengkap yaitu batas wilayah administrasi. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam pemetaan kelurahan lengkap belum sesuai standar Permendagri Nomor 45 fanun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi. Selain batas wilayah yang belum sesuai standar, banyaknya jenis batas wilayah yang tersedia mengakibatkan membutuhkan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian batas wilayahnya. Untuk melakukan penyesuaian batas wilayah, referensi yang digunakan dalam penyesuaian batas wilayah tersebut menggunakan batas bidang tanah terluar. Akibat menggunakan referensi tersebut menjadikan batas wilayah tersebut menjadi semakin tidak layak digunakan dalam pemetaan kelurahan lengkap. Suatu desa/kelurahan untuk memperoleh nilai desa lengkap salah satunya harus memenuhi ketentuan luas wilayah harus sama dengan jumlah luas bidang tanah atau masuk toleransi 0,0005%. Akan tetapi apabila di wilayah tersebut terdapat Hak di atas Hak seperti HGB di atas HPL jumlah luas bidang tanah akan lebih luas dibandingkan dengan luas wilayah, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat digunakan, Hal ini disebabkan dalam ketentuan tersebut batas wilayah administrasi menjadi acuan dalam penilaian. Perlu dilakukan kajian kembali terkait penggunaan batas wilayah administrasi dalam ketentuan tersebut, Selain itu ketentuan untuk daerah yang padat dengan daerah yang tidak diperlukan perlakukan yang berbeda terkait penilaiannya sehingga banyak hal yang didaerah pada dapat terfasilitasi. Batas wilayah yang tersedia saat ini masih dikatakan belum layak, seperti batas geokkp, peta pbb, peta rbi serta data dari pemerintah kota. Batas wilayah hasil pengukuran secara langsung dapat menjadi opsi sebagai batas wilayah yang digunakan dalam pemetaan kelurahan lengkap. |
Nomor Rak | 340 - E | ||||||
Nomor Panggil | 346.043.8 Muh E | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |