PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-420-763-2 |
Kolasi | xvi, 236 hlm. ; ilus. ; 21 cm |
Subjek | |
Media | Buku |
Abstrak | |
Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundang- undangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasinya. Perihal tersebut telah berulang kali dibicarakan dalam berbagai forum temu ilmiah, bahkan kemudian diangkat dan menjadi salah satu konsiderans (huruf d) dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun demikian, belum banyak studi yang mengulas tentang sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam itu secara komprehensif. Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang "dimunculkan" oleh frasa "sumber daya alam lainnya" pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan "sumber daya alam lainnya" tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria yakni: (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (pro-rakyat atau pro-kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum) dan implementasinya (sektoral, koordinasi, orientasi produksi); (4) perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) (gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa); (5) pengaturan good governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) hubungan orang dan sumber daya alam (hak atau ijin); dan (7) hubungan negara dan sumber daya alam. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 333.7 Sum P | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar | 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |