PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2005 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x,88 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
Subjek | |
Media | Tesis |
Abstrak | |
Penelitian ini mengkaji eksistensi kewenangan Kraton Yogyakarta atas pengaturan penggunaan tanah kraton yang disebut Sultan Grond (SG) dan Paku Alam Grond (PAG) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kraton Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman sampai saat ini masih ada hubungan hukum dengan tanah SG dan PAG namun menulut hukum pertanahan nasional Kraton bukan subyek hak atas tanah dan hak atas tanah SG dan PAG jugs tidak dikenal. Metode pendekatan dalani : penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekundair dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara terbuka dengan bantuan daftar pertanyaan dan selanjutnya data yang terkumpul dianalis secara kualitatif Hasil-hasil penelitian ini menunjukkan adanya fakta-fakta hukum bahwa Kraton Yogyakarta masih melestarikan hubungan hukum dengan tanah SG dan PAG. Secara sosiologis hubungan hukum ini jugs memperoleh pengakuan dari masyarakat pemakai tanahtanah tersebut demikian pule kalangan pejabat balk dan pemerintah pusat maupun daerah juga mengakuinya. Hukum positif di bidang pertanahan hanya membedakan tanah negara dan tanah hak. Tanah Negara merupakan tanah yang belum dikuasai dengan sesuatu hak atas tanah dan tanah hak adalah tanah yang telah dilekati dengan sesuatu hak sesuai Pasal 16 UUPA Menucut UUPA tanah SG dan PAG sehanunya menjadi tanah negara karena tanah tersebut adalah bekas tanah swapraja yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun sampai saat ini petat u n dimaksud belum ada. Kraton jugs tidak termasuk lembaga yang dapat mempunyai sesuatu hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidak sesuaian antara hukum pertanahan nasional dengan fakta fakta pertanahan di DIY. Agar tercipta adanya tertib hukum pertanahan di DIY penulis menyarankan agar Pemerintah Pusat membuat keputusan politik yang menetapkan Kraton- Yogyakarta sebagai subyek hak atas tanah, sekaligus menetapkan hubungan hukum antara Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman dengan tanah SG dan PAG dengan sesuatu hak atas tanah. |
Nomor Rak | 330 - K | ||||||
Nomor Panggil | 333.3 Sup K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |