PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2019 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv,72 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, merupakan upaya untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, yang dalam pelaksanaannya dapat ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga diharapkan semakin banyak tanah-tanah wakaf yang terdaftar dengan proses yang semakin cepat, namun pada kenyataannya di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, pendaftaran tanah wakaf melalui PTSL masih sangat minim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab minimnya pensertipikatan tanah wakaf melalui PTSL, serta bagaimana strategi untuk meningkatkannya. Metode penelitian, yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf melalui kegiatan PTSL Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur. Informan yang dipilih adalah meruka yang terlibat langsung pada kegiatan pendaftaran tanah wakaf melalui PTSL di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur_ Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah inelalui wawancara dan studi dokumen. Hasil dart penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor yang menyebabkan minimnya pendaftaran tanah wakaf melalui PTSL Tahoe, 2018 diKedua Kabupatvn adalal _ dalam pemenuhan kelengkapan berlcas oleh Nazhir, keterbatasan pengetahuan mengcai prosedur dan syarat perwakafan, dan poly pikir masyarakat mungenai pensertipikatan tanah bahwa per^guasaan fisik lebih diyakini daripada sebatas dokumen, selain itu peran pihak desa/kelurahan yang kurang memprioritasican tanah wakaf dalam kegiatan pendaftaran tanah melalui PTSL, ditumbab lagi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuata Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang tidak mengetahui bahwa program PTSL ini jugs dapat dimanfaatkan untuk pensertipikatan tanah-tanah wakaf, (2) strategi yang Akan diterapkan untuk meningkatkan pensertipikatan tanah wakaf melalui PTSL adalah; pemanfaatan grup WA sebagai forum diskusi online atau salah satu bentuk pendampingan secara tidak langsung, inventarisasi tanah-tanah wakaf dan penyiapan alas hak oleh Kantor Desa/Kelurahan, dan pemeittthan kelengkapan berkas berupa AIW/APAIW dan Surat Pengesahan Nazhir dibantu oleh pihak KUA selaku PPAIW. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333 Les P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |