PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,82 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali dilakukan melalui pemberian hak, penegasan konversi, dan pengakuan hak. Agar semua orang dapat mengatahui atau dianggap rneiigetahui siapa pemilik suatu hak bidang tanah, apa status haknya dan sudah terdaftar, maka dilakukan lembaga pengumurnan. Pelaksanaan lembaga peilg nnuman dalam pendaftaran tanah gima menerapkan asas publisitas, namun dalam pelaksanaannya Sesuai PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan PTSL terdapat perbedaan baik dalarn jumlah hari pelaksanaan maupun status bidang tanah yang didaftarkan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui eksistensi lembaga pengumurnan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap unthd: pemberian hak dan pengakuan hak. (2) mengetahui konseknensi hukum lembaga pengumuman terhadap legalitas Sertipikat Hak Atas Tanah. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yaitu metode penelitian hukurn nonnatif dan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis guna mengetahui eksistensi lembaga pengurnuman pada PP No. 24 Tahun 1997 dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) apakah akan berdampak hukurn terhadap legalitas sertipikat hak atas tanah atau tidak. Hasil dari penelitian ini adalah eksistensi lembaga pengumunian dalam PP No. 24 Tahun 1997 berbeda dengan pelaksanaan dalam PTSL. Secara tegas dalarn PP No. 24 Tahun 1997 pengumuman hanya dilaksanakan untuk tanah adat selama 30 had dan untuk tanah tanah negara tidak dilaksanakan pengumuman. Eksistensi lembaga pengumuman dalam PTSL tidak membedakan status tanah, baik itu tanah negara maupun tanah adat tetap dilakukan pengumurnan selarna 14 hari kalender. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan Peraturan Peinerintah memiliki kedudukan lebih tinggi dari Peraturan Menteri, hal ini menyebabkan pembuatan peraturan yang di bawah hams merujuk kepada peraturan yang ada di atasnya. Dalam pelaksanaan PTSL yang aturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional'Nomor 12 Tahun 2017 harusnya memperhatikan lagi peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, supaya tidak bertabrakan/kontra produktif Tabrakan aturan uii akan menimbulkan celah hukurn apabila terjadinya suatu gugatan di PTUN, sehingga produk yang dihasilkan bisa jadi cacat hukum dan dibatalkan. Kata Kunci: Eksistensi, Lembaga Penguunuman, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap |
Nomor Rak | 340 - E | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Ram E | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |