PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | |
Penerbit | |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2000 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii,101 hlm.: ilus.; 29.5 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Seining dengan penyederhanaan prosedur pemberian izin lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 1993 Jo Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 kernudian diganti Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2 tahun 1999 Jo Surat Keputusan Bupati Kabupaten Serang Nomor: 18 tahun 1999 sebagai peraturan pelaksanaannya untuk Kabupaten Serang, dan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Serang, telah membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Serang. Hal ini terlihat dan i banyaknya jumlah izin lokasi _yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dalam kenyataannnya belum semua izin lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keadaan tersebut penyusun mencoba mengevaluasi pelaksanaan pemberian izin lokasi setelah Paket Oktober 1993 di Kabupaten Serang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan jalan survai untuk memperoleh data dan fakta di lapang, baik data primer maupun data sekunder. Populasi yang diteliti adalah seluruh izin lokasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan i tahun 1993 - Bulan Mei 2000. Adapun sampel penelitian diambil sebanyak 17% atau 75 buah izin lokasi yang dilakukan secara Sampel Proporsi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik pendekatan kualitatif dan tabulasi. Dar' penelitian tersebut dapat diketahui, bahwa pelaksanaan setelah pemberian izin lokasi di Kabupaten Serang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal tindak lanjut dan izin lokasi tersebut. Sementara itu terdapat masalah-masalah _yang dihadapi setelah pemberian izin lokasi, baik yang berasal dan i pihak pelaksana maupun dan i para penenima izin lokasi. Disamping itu ternyata telah ada penerapan sanksi terhadap pelanggaran atas izin lokasi oleh penerima izin lokasi walaupun hanya sebatas teguran tertulis dan tidak diperpanjangnya surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan Izin Lokasi. |
Nomor Rak | 330 - E | ||||||
Nomor Panggil | 333 Mul E | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFID Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |