ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

STUDI TENTANG PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN DI KELURAHAN BATANG BERUH KECAMATAN SIDIKALANG KABUPATEN DAIRI PROPINSI SUMATERA UTARA
PengarangSURYA ALTER TARIGAN
PenerbitBPN RI STPN
Tempat TerbitJogjakarta
Tahun Terbit2000
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixii, 64 hlm.: ilus.; 29 cm
Subjek-
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Konsolidasi tanah perkotaan di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi merupakan kegiatan menata penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Pennasalahan dalam penulisan irti yaitu mengenai kesesuaian pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 dan hambatan atau kendala serta upaya penyelesaiannya. Tujuan dan i penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara kegiatan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Kelurahan Batang Reruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Daerah Tingkat 11 Dairi Propinsi Sumatera Utara dengan ketentuan peraturan yang ada, untuk m engetahui gambaran yang jelas mengenai hambatan atau kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran proses pelaksanaan.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskriptif, dimana dalam penclitian ml diamhil data primer dan data sekunder yanut bersumber dan responden peserta konsolidasi dan tim pelaksana konsolidasi tanah. Sedangkan pengambilan data tersebut digunakan teknik wawancara dengan menggunakan alat quisioner dan pedoman wawancara, dokumentasi dan observasi. Penyusun mengambil 55 sampel atau 22 % dan i 250 populasi peserta konsolidasi tanah. dimana pengambilan sampel ini dilakukan dengan teknik simple random sampling yaitu dalam pengambilan sampel peneliti mencampur subjek-subjek dalam populasi sehingga subjek dalam populasi dianggap sarna.
Hasil penclitian yang diperoleh bahwa : (1) Pclaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Daerah Tingkat 11 Dairi telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991. (2) Hambatan dan kendala dalam pelaksanaan konsolidasi tanah adalah masyarakat keberatan apabila tanahnya mengalami pergeseran tempat, adaw,a bangunan dan tidak adanya hukti pemilikan atas tanah sedangkan pengertian masyarakat mengenai konsolidasi tanah bukan merupakan pengharnbat, ha] ini dilihat dari persentase persetujuan dilaksanakannya konsolidasi tanah.

Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak700 - S
Nomor Panggil711 Alt S
LokasiRuang Baca
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
117H0271Tersedia