ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian
PengarangProf. Ali Afandi, SH
PenerbitRineka Cipta
Tempat TerbitJakarta
Tahun Terbit1986
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN979-518-441-5
Kolasiix, 223 hlm.: 22 cm
SubjekHukum Waris
Jenis BahanBuku
Abstrak
Hukum waris masuk hukum kebendaan maka hak waris dianggap sebagai hak kebendaan. Dimuatnya hukum waris di dalam buku iniyang mengatur hak kebendaan, beberapa Sarjana yang menaruh keberatan antara lain Mr.A Pitlo dan Mr J.D Veegen Mr.A.S.Oppenhein. Menurut Pitlo sebabnya hukum waris dimuat dalam buku yang mengatur hak kebendaan, terjadi karena ada simpang siur dua prinsip.

Anggapan bahwa hukum waris adalah hukum kebendaan mungkin timbul berdasar atas dua pikiran yaitu; (a). Karena ahli waris mempunyai suatu hak yang tidak dipunyai oleh pewaris yaitu hak waris (terhadap barang barangnya pewaris punya hak milik bukan hak waris) jadi hak waris itu suatu hak yang berdiri sendiri. (b). Karena harta warisan itu merupakan barang berdiri sendiri.

Tercantum dalam pasal 833 ahli waris dengan sendirinya memperoleh segala hak dan segala piutang dari pewaris. Didalam membicarakan hukum waris maka ada 3 hal yang perlu mendapat perhatian Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih kepada ahli waris.

Hukum Keluarga, Adapun hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan(perkawinan kekuasaan orang tua perwalian pengampuan, keadaan tak hadir.)

Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga karena terdapat perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami). Suatu bagian yang amat penting didalam hukum kekeluargaan adalah hukum perkawinan.

Buku ini menguraikan tentang hukum waris, hukum keluarga dan hukum pembuktian, disusun secara sistimatik dengan cara penggolongan perincian dan urutan pasal, pada bagian hukum waris pembahasan mencakup hubungan keluarga hukum waris orang asing dan sekelumit hukum waris barat serta orang yang meninggalkan harta warisan ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan beralih kepada ahli waris.

Pada bagian hukum keluarga diantaranya membahas asas monogamy Undang undang dan hal ikwal perkawinan serta perceraian. Sedangpada hukum pembuktian pembahasan mencakup pengertian dan sifat, alat alat bukti persangkaan pengakuan kekuatan pembuktian serta sumpah.
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak340 - H
Nomor Panggil346.05 afa h
LokasiRuang Baca
Eksemplar21
Status
NoKodeStatus
101pp275Tersedia
201pp272Tersedia
301pp269Tersedia
401pp273Tersedia
501pp274Tersedia
603pp839Tersedia
703pp840Tersedia
801pp268Tersedia
903pp838Tersedia
1001pp267Tersedia
1102pp248Tersedia
1296p15255Tersedia
1396p15254Tersedia
1496p15253Tersedia
1501pp271Tersedia
1602pp250Tersedia
1702pp246Tersedia
1801pp266Tersedia
1903pp836Tersedia
2003pp837Tersedia
2196p15251Tersedia