Anggapan bahwa hukum waris adalah hukum kebendaan mungkin timbul berdasar atas dua pikiran yaitu; (a). Karena ahli waris mempunyai suatu hak yang tidak dipunyai oleh pewaris yaitu hak waris (terhadap barang barangnya pewaris punya hak milik bukan hak waris) jadi hak waris itu suatu hak yang berdiri sendiri. (b). Karena harta warisan itu merupakan barang berdiri sendiri.
Tercantum dalam pasal 833 ahli waris dengan sendirinya memperoleh segala hak dan segala piutang dari pewaris. Didalam membicarakan hukum waris maka ada 3 hal yang perlu mendapat perhatian Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih kepada ahli waris.
Hukum Keluarga, Adapun hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan(perkawinan kekuasaan orang tua perwalian pengampuan, keadaan tak hadir.)
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga karena terdapat perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami). Suatu bagian yang amat penting didalam hukum kekeluargaan adalah hukum perkawinan.
Buku ini menguraikan tentang hukum waris, hukum keluarga dan hukum pembuktian, disusun secara sistimatik dengan cara penggolongan perincian dan urutan pasal, pada bagian hukum waris pembahasan mencakup hubungan keluarga hukum waris orang asing dan sekelumit hukum waris barat serta orang yang meninggalkan harta warisan ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan beralih kepada ahli waris.
Pada bagian hukum keluarga diantaranya membahas asas monogamy Undang undang dan hal ikwal perkawinan serta perceraian. Sedangpada hukum pembuktian pembahasan mencakup pengertian dan sifat, alat alat bukti persangkaan pengakuan kekuatan pembuktian serta sumpah.