Dalam Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, perlindungan sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir sungai dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
Peningkatan jumlah penduduk di perkotaan mendesak sebagian warganya untuk tinggal di kawasan sempadan sungai. Tinggalnya penduduk di kawasan sempadan sungai ini jelas akan mengancam keselamatan fungsi dan manfaat sungai. Upaya penataan sempadan Sungai Winongo telah dilaksanakan untuk mengatasi semakin banyaknya warga yang tinggal di kawasan sempadan sungai ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penataan dan pengembagan kawasan sempadan Sungai Winongo, kendala-kendala yang dihadapi baik secara fisik dan sosial serta upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengatasi, serta kesesuaian antara penataan yang dilaksanakan terhadap prinsip pelestarian fungsi sempadan sungai. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis dan sumber data yang diambil berupa data primer dan data sekunder.
Sumber data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan masyarakat sekitar sungai serta kepada para pejabat yang terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif.
Hasil menunjukkan bahwa penataan dan pengembangan kawasan sempadan Sungai Winongo dilaksanakan melalui tahap penataan secara fisik lingkungan dan sosial masyarakat. Dari aspek fisik lingkungan dilaksanakan melalui penataan kampung, pelestarian Ruang Terbuka Hijau, penguasaan dan penggunaan tanah, serta pembangunan sarana prasarana lingkungan.
Sedangkan dari aspek sosial masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal serta komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta. Kendala secara fisik dan sosial dapat diatasi dengan pola penanganan yang tepat. Penataan penggunaan kawasan sempadan Sungai Winongo secara garis besar tidak sesuai dengan prinsip pelestarian fungsi sempadan sungai.