Pertimbangan majelis hakim PK untuk perkara perceraian dari lingkungan peradilan umum adalah karena alasan novum sebanyak dua perkara, karena alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim sebanyak dua perkara, dan karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara; perceriaan dari lingkungan peradilan agama adalah karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara dan karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak dua perkara. Untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan umum karena alasan adanya novum sebanyak empat perkara, karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak enam perkara, dan karena alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan sebanyak satu perkara; sedangkan untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan agama adalah dua perkara karena alasan adanya novum dan empat perkara karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim.