Wilayah kepulauan tersebut mencakup perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan Laut teritorial selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar pada saat air surut terendah. Tekad tersebut dilandasi semangat menyatukan wilayah daratan dan lautan yang tak pernah dilakukan kolonial Belanda.
Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima masyarakat internasional seperti tertuang pada Bagian II UNCLOS (KonvensiPBB tentang Hukum Laut) 1982. Sejak saat itulah luas laut wilayah Indonesia bertambah 10 kali, dari sekitar 300.000 km2 menjadi 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan kepulauan berubah menjadi mempunyai perairan kepulauan. Indonesia juga berhak memiliki perairan pedalaman yang sebelumnya tak dimilikinya.
Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas Zona Ekonami Ekskiusif (ZEE) di suatu negara sejauh 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Dengan memanfaatkan ketentuan ini, tentang perluasan batas landas kontinen (extended continental shelf) dapat melebihi 200 mil laut. Indonesia pun memanfaatkan ketentuan ini dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkan kegiatan survei dan pemetaan dikoordinir oleh Bakosurtanal (kini Badan Informasi Geospasial atau (BIG)).
Setelah melalui berbagai pertemuan maraton dengan Komisi UNCLCS, akhirnya pada 17 Agustus 2010, bertepatan dengan perayaan HUT ke-55 RI di New York, Indonesia mendapat kado istimewa. Kado itu berupa penambahan wilayah yurisdiksi laut Indonesia seluas 4.209 km2 yang terletak di sebelah barat laut Pulau Sumatera. Dan di buku inilah Anda dapat mengetahui lebih lengkap mengenai lika-liku menentukan batas wilayah NKRI dari masa ke masa.