ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG
DETAIL KOLEKSI
![]() Klik untuk membesarkan |
|
PERBEDAAN PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENGUASAAN TANAH PAKU ALAMAN GROND DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Studi Di Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo) | |
Pengarang: | NINUK HARSINI |
Penerbit: | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit: | Yogyakarta |
Tahun Terbit: | 2010 |
Bahasa: | Indonesia |
ISBN/ISSN: | - |
Kolasi: | xiv, 97 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek: | Penguasaan Tanah;Paku Alaman Grond |
Jenis Bahan: | Skripsi |
Abstrak: | |
Dualisme penerapan hukum tanah di DIY telah berlangsung sejak diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Berdasarkan hal tersebut sehingga masih banyak penguasaan dan penggunaan tanah tanpa alas hak, khususnya masyarakat yang menduduki tanah-tanah swapraja. Akibatnya sering terjadi perbedaan persepsi di masyarakat, seperti yang terjadi di tanah Pakualaman seluas 25 hektar yang awalnya merupakan hak kelola warga Desa Banaran untuk penghijauan, namun sekarang diklaim sebagai hak penguasaan warga Karangsewu, dengan alasan secara historis mereka telah mengelola tanah tersebut secara turun menurun, dan tanah yang
bersangkutan dahulunya merupakan tanah kosong yang gersang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi yang timbul akibat adanya perbedaan persepsi tentang penguasaan tanah Paku Alaman Grond dan upaya serta peran Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dalam mengatasi kondisi tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini lebih memusatkan diri pada pemecahan masalah yang ada, masalah yang aktual dengan mengumpulkan data, menyusun, menjelaskan, dan menganalisis. Sedangkan analisisnya pada proses penyimpulan induktif yaitu proses penalaran dari hal-hal yang khusus ke umum. Jenis data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan untuk selanjutnya disederhanakan dan disusun dengan sistematis dan logis. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kondisi yang timbul akibat adanya perbedaan persepsi masyarakat antara warga Desa Banaran dan Karangsewu adalah terjadi perebutan kepastian hak penguasaan serta timbul sengketa penguasaan antara kedua belah pihak. Dari aspek yuridis penguasaan warga Banaran adalah legal, karena mereka memegang hak kelola atas tanah tersebut. Sedangkan dari warga Karangsewu didasarkan pada persepsi bahwa tanah Pakualaman itu dahulu merupakan lahan kosong yang gersang, sehingga mereka menggarapnya secara turun temurun, sehingga secara de facto mereka juga berhak atas penguasaan tanah tersebut. Kedua, Upaya dan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dalam mengatasi kondisi tersebut adalah melalui jalur non litigasi, yaitu dengan musyawarah mufakat yang sampai sekarang masih sering dilakukan, karena belum diperolehnya kesepakatan. Untuk peran Kantor Pertanahan Kulon Progo baru sebatas inventarisasi dan sosialisasi. |
|
Pratinjau Google: | Tidak ada |
Lampiran: |
![]() |
KETERSEDIAAN
Lokasi: | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Rak: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar: | 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||