ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PELAKSANAAN PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
PengarangYuni Karini
PenerbitSTPN Yogyakarta
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2012
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixii, 103 hlm.: ilus.; 30 cm
SubjekTanah Terlantar
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa HM, HGB, HGU, HP dan HPL atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya/sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya (Perkaban No. 4/2010 Ps. 1 ayat (6)). Tanah terlantar yang semakin meluas merupakan fenomena yang bertolak belakang dengan terus menyempitnya luas pemilikan dan penguasaan tanah di tangan rakyat. Luas tanah terlantar dari waktu ke waktu terus meningkat, sementara pemilikan terhadap tanah kian menyusut. Hal-hal tentang tanah terlantar telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)kemudian dibentuk petunjuk pelaksanaan mengenai penertiban tanah terlantar pada PP No. 36 Tahun 1998, dan diperbaharui kembali yaitu dengan PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk: 1) Mengetahui penyebab terjadinya tanah terlantar di Provinsi Sulawesi Tengah; 2)Pelaksanaan
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah; 3) Kendala-kendala yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan proses/ peristiwa yang sedang berlangsung pada masa kini, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu melakukan analisa terhadap kejelasan masalah sehingga dapat ditarik kesimpulan atas permasalahan tersebut.

Hasil penelitian menunjukan: 1) Terjadinya tanah terlantar di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu : a. Tidak ada itikad baik dari para pemegang hak baik HGU, HGB, maupun dasar penguasaan tanah (Ijin Lokasi) untuk melakukan pengembangan usaha dan pemanfaatan terhadap lokasi tersebut; b. Faktor keuangan dari pemegang hak yang tidak memadai; c. Luasan yang dimohon
terlalu besar sementara kebutuhan masyarakat masih kurang/rendah; 2)Pelaksanaan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tahapan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik; 3) Kendala yang ditemui yaitu kendala internal (masalah SDM), dan kendala eksternal (pemegang hak itu sendiri). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penyebab terjadinya tanah terlantar adalah kelalaian para pemegang hak serta ketidaksadaran dari pemegang hak tersebut terhadap kewajiban dari tanah yang telah dimohonkan. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah beserta Kantor Pertanahan di tiap Kabupaten telah saling berkoordinasi dengan baik melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi dan penelitian terhadap objek-objek tanah terlantar mensukseskan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai ketentuan pada PP. No. 11 tahun 2010.
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran
Lihat konten

KETERSEDIAAN
Nomor Rak
Nomor Panggil
LokasiRuang Baca
Eksemplar31
Status
NoKodeStatus
194p10193Tersedia
294p10186Tersedia
394p10180Tersedia
494p10195Tersedia
594p10187Tersedia
694p10198Tersedia
794p10179Tersedia
894p10181Tersedia
994p10183Tersedia
1094p10185Tersedia
1194p10184Tersedia
1294p10188Tersedia
1394p10182Tersedia
1494p10192Tersedia
1594p10191Tersedia
1694p10194Tersedia
1794p10196Tersedia
1894p10197Tersedia
1994p10190Tersedia
2094p10189Tersedia
2193p6548Tersedia
2293p6547Tersedia
2393p6545Tersedia
2493p6541Tersedia
2593p6544Tersedia
2693p6543Tersedia
2793p6542Tersedia
2893p6546Tersedia
2991p3984Tersedia
3091p3985Tersedia
3191p3986Tersedia