Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk: 1) Mengetahui penyebab terjadinya tanah terlantar di Provinsi Sulawesi Tengah; 2)Pelaksanaan
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah; 3) Kendala-kendala yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan proses/ peristiwa yang sedang berlangsung pada masa kini, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu melakukan analisa terhadap kejelasan masalah sehingga dapat ditarik kesimpulan atas permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Terjadinya tanah terlantar di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu : a. Tidak ada itikad baik dari para pemegang hak baik HGU, HGB, maupun dasar penguasaan tanah (Ijin Lokasi) untuk melakukan pengembangan usaha dan pemanfaatan terhadap lokasi tersebut; b. Faktor keuangan dari pemegang hak yang tidak memadai; c. Luasan yang dimohon
terlalu besar sementara kebutuhan masyarakat masih kurang/rendah; 2)Pelaksanaan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tahapan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik; 3) Kendala yang ditemui yaitu kendala internal (masalah SDM), dan kendala eksternal (pemegang hak itu sendiri). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penyebab terjadinya tanah terlantar adalah kelalaian para pemegang hak serta ketidaksadaran dari pemegang hak tersebut terhadap kewajiban dari tanah yang telah dimohonkan. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah beserta Kantor Pertanahan di tiap Kabupaten telah saling berkoordinasi dengan baik melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi dan penelitian terhadap objek-objek tanah terlantar mensukseskan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai ketentuan pada PP. No. 11 tahun 2010.