Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data yang diperoleh berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pihak yang terkait serta pengamatan secara langsung dilapangan mengenai proses pembayaraan BPHTB di Kabupaten Bantul, data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen yang ada
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Dari hasil penelitian diketahui beberapa hal sebagai berikut : pertama bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pemungutannya telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dengan membuat suatu aturan pelaksanaan didaerah masing-masing, kedua dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membuat suatu tim peneliti lapang menyebabkan terjadinya perubahan nilai pajak yang terutang sehingga membuat masyarakat menjadi merasa keberatan atas kegiatan tersebut.