ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG
DETAIL KOLEKSI
![]() Klik untuk membesarkan |
|
Hukum Hak Tanggungan | |
Pengarang: | Adrian Sutedi |
Penerbit: | Sinar Grafika |
Tempat Terbit: | Jakarta |
Tahun Terbit: | 2010 |
Bahasa: | Indonesia |
ISBN/ISSN: | 978--979-007-303-6 |
Kolasi: | IX, 279 hlm.: 23 cm |
Subjek: | Hukum;Hak Tanggungan |
Jenis Bahan: | Buku |
Abstrak: | |
Lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Banda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 merupakan pengganti dari Hypotheek sebagaimana yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan Credietverband. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hypotheek dan Credietverband berasal dari zaman kolonial Belanda.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Buku ini membahas secara komprehensif mengenai Hak Tanggungan meliputi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit, ruang lingkup Undang-Undang Hak Tanggungan, Jaminan Tanah dalam Hak Tanggungan, eksekusi Hak Tanggungan, sistem pendaftaran Hak Tanggungan dan perbandingannya dengan Amerika Sarikat, beberapa alternatif penyelesaian kredit bermasalah, dan kasus-kasus yang berhubungan dengan Hak Tanggungan. |
|
Pratinjau Google: | Tidak ada |
Lampiran: | - |
KETERSEDIAAN
Lokasi: | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Rak: | 340 - H | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil: | 346.047 SutH | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar: | 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||