Setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah mengharapkan pelaku usaha ataupun pemohon mendapatkan kemudahan dalam pelayanan. Sehingga diterbitkan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksana Perizinan berusaha berbasis Resiko (RBA) Segala kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui OSS atau KKPR Namun setelah terbitnya OSS-RBA, website untuk kegiatan Nonberusaha tidak lagi terintegrasi dengan website SIPPADU Sehingga pelaksanaan perizinan Nonberusaha dilaksanakan secara manual karena tidak terupdate untuk pelaksanaan perizinan KKPR
Melalui tulisan ini, penulis ingin menggambarkan pelaksanaan kegiatan Nonberusaha di Kabupaten Sidoarjo, peran serta permasalahan yang terjadi. Untuk metode penelitian yang digunakan kualitatif pendekatan deskriptif Data yang dihasilkan berupa data primer yang didapatkan dari wawancara dan observasi sementara untuk data sekunder dihasilkan dari dokumen yang dikantor tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tersedianya RDTR tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan perizinan Nonberusaha. Hal ini terlihat bahwa pelaksanaan perizinan nonberusah dilaksanakan secara manual. Jadi RDTR kemungkinan besar menunggu hingga OSS terlaksana di Kabupaten Sidoarjo. Untuk peran dari pelaksana perizinan nonberusaha diantaranya: (1) DPM-PTSP. (2) PUPR; (3) Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, (4) Dinas Perumahan Permukiman Cipta kerja dan Tata Ruang (DP2CKTR). Untuk permasalahan yang serting terjadi tidak selektifnya DPM-PTSP dalam filter berkas yang masuk, kurang kordinasinya PTSP dengan pihak lain seperti PUPR dan Kantor Pertanahan dalam surat pengantar Kata K