Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan PKKPR di Kabupaten Semarang untuk kegiatan berusaha diselenggarakan melalui aplikasi OSS dan belum efektif, sedangkan pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan non berusaha dan strategis nasional belum berjalan. Dibutuhkan pra kondisi ideal untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan PKKPR di Kabupaten Semarang berupa pembenahan regulasi yang menjelaskan kewenangan secara spesifik, ketersedian RDTR untuk mempercepat penerbitan KKPR, tervalidasinya data LSD dengan RTRW ter-update, kesiapan aplikasi OSS dalam hal integrasi data, penyimpanan data, dan kontrol kualitas, pembentukan FPR, dan masuknya item pelaksanaan PKKPR dalam tupoksi jabatan fungsional. Penelitian ini dilengkapi dengan peta permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan KKPR melalui aplikasi OSS dan merumuskan alternatif solusi untuk mencegah timbulnya permasalahan yang baru serta mengatasi permasalahan yang ada terkait pelaksanaan KKPR melalui aplikasi OSS.