ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

IDENTIFIKASI KARAKTERISTIK SENGKETA, KONFLIK, DAN PERKARA PERTANAHAN, PROBLEMATIKA, DAN SOLUSINYA DI INDONESIA
PengarangHEIBY YUDIANSYAH QADARI
PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2022
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixiv, 58 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm
SubjekSengketa,Konflik, Hukum
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Permasalahan tanah pada sebaran sengketa dan konflik di Indonesia secara tahun ke tahun mengalami peningkatan. Beberapa penyebab daiantaranya peningkatan jumlah penduduk yang pesat dengan luas tanah terbatas, gencarnya pembangunan proyek strategis nasional yang dilakukan Pemerintah, belum baiknya administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang bagaimana pola sebaran sengketa, konflik dan perkara Pertanahan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jambi, faktor penyebab terjadinya sengketa dan konflik serta solusi penyelesaian sengketa dan konflik Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif Data diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada informan yang telah ditentukan. Selain melakukan wawancara, peneliti juga melakukan studi dokumen untuk mnegtahui pola sebaran kasus sengketa dan konflik Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola sebaran kasus sengketa, konflik dan perkara sesuai dengan subjek, peruntukan tanah dan tipologi kasus dari kedua Provinsi yaitu Jawa Barat dan Jambi dapat diketahui bahwa berdasarkan subjek Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jambi kasus tertinggi yaitu perorangan dengan perorangan, berdasarkan peruntukan tanah dari kedua Provinsi terebut didomanası oleh kawasan perumahan pemukiman, berdasarkan tipologi kasusnya untuk Provinsi Jawa Barat, kepemilikan penguasaan merupakan yang tertinggi dan untuk Provinsi Jambi kasus tumpang tindih bidang tanah merupakan yang tertinggi Faktor penyebabnya terjadinya sengketa tidak tertibnya administrasi Pertanahan, kepemilikan tanah yang secara penguasaannya di kuasar oleh pihak lain, pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum mafia tanah, dan sertipikat ganda. Solusi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengupayakan dengan mengatasinya dengan melakukan jalur non litigasi dengan cara mediasi antar para pihak yang bersengketa, dan membuat tim Koordinasi Penanganan Sengketa dan konflik di daerah.

Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak340 - I
Nomor Panggil346.043 Hei I
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
122H0826Tidak Dipinjamkan