Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi setelah terbitnya pertaruan tersebut, termasuk di dalamnya pola penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat di sekitar Danau Rawa Pening, kebijakan pengaturan danau berdasarkan peraturan yang ditetapkan, serta strategi penyelamatan danau yang seharusnya memberikan asas kemanfaatan terhadap kondisi fisik danau, meningkatkan perokonomian serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar Danau Rawa Pening. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbitnya Keputusan Menterti PUPR No.365/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Rawa Pening menyebabkan kondisi eksisting tanah-tanah di sekitar danau rawa pening telah berada dalam kawasan danau dan badan danau. Kondisi ini berpotensi hilangnya hak-hak penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat yang akan menyebabkan terjadinya konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh akrena itu, perlu langkah-langkah yang bijaksana baik dalam hal rencana pengaturan kawasan danau serta strategi penyelamatan Danau Rawa Pening yang harus memperhatikan hak-hak atas tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun mereka kuasai dan miliki.