Melalui tulisan ini, penulis ingin menggambarkan pelaksanaan perizinan KKPR di Kota Madiun, pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan perizinan KKPR serta peran dan tidak kalah pentingnya membahas tentang Sumber Daya Manusia dari segi Kualitas, Kuantitas dan Distribusi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif Penelusuran data untuk mendukung tulisan ini dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terhadap pelaksana perizinan KKPR termasuk pelaku usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan KKPR untuk kegiatan berusaha masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya baik dari website maupun Sumber Daya Manusia. Untuk pelaksanaan perizinannya juga masih belum sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini dilihat dari masyarakat yang menginput data di OSS, tidak mengisi nomor whatsapp yang aktif dan email yang aktif tapi tetap di verifikasi sehingga di Kantor Pertanahan yang sulit saat turun lapangan
Selain dari pelaksanaan, peran dan pihak yang terkait sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk kualitas SDM sudah cukup bagus hanya saja kualitas dari pelaku usaha yang masih kurang. Karena pelaku usaha mengaku bahwa minim pengetahuan tentang pelaksanaan perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS Tidak pernah mengikuti pelatihan. Jadi saat melakukan pendaftaran pelaku usaha merasa kesulitan, Mengenai distribusi masih banyak seksi-seksi yang kosong seperti PUPR dan Kantor Pertanahan PUPR kurang 11 orang pelaksana dalam menjalankan perizinan KKPR sementara Kantor Pertanahan pegawai di Penataan dan pemberdayaan pelaksananya dari Seksi lain (pinjam pegawai).