ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PROBLEMATIKA SERTIPIKASI TANAH EKS DESA PERDIKAN DI KELURAHAN KADILANGU KABUPATEN DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH
PengarangRangga Pragara
PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2021
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixiv, 72 hlm. ; ilus. ; 29 cm
SubjekKadilangu, Sunan Kalijaga, Desa Perdikan
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Kelurahan Kadilangu di Kabupaten Demak merupakan daerah bekas Desa Perdikan. Menurut informasi tanah-tanah di Kadilangu tidak dapat disertipikatkan. Berdasarkan dokumen buku tanah hanya terdapat tiga puluh tujuh buku tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status tanah di Kelurahan Kadilangu. Mengetahui kendala-kendala yang terjadi sehingga menyebabkan tanah-tanah di Kadilangu sulit untuk disertipikatkan. Mencarikan solusi dan kebijakan yang tepat agar tanah-tanah di Kadilangu dapat bersertipikat. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menerangkan bahwa status tanah di Kelurahan Kadilangu dapat dikategorikan sebagai tanah milik adat. Hal tersebut ditinjau dengan adanya dokumen letter-c pada Kantor Kelurahan Kadilangu semenjak tahun 1960-an. Menurut informasi dokumen letter-c tersebut sudah tidak digunakan. Kendala yang mengakibatkan tanah-tanah di Kadilangu sulit untuk disertipikatkan karena subjek hak atas tanahnya belum jelas. Hal tersebut ditinjau dari klaim Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang menyatakan bahwa tanah-tanah di Kadilangu merupakan aset peninggalan Sunan Kalijaga untuk keturunannya. Disisi lain tanah-tanah di Kadilangu ini juga mengalami peralihan melalui jual beli, hibah, pembagian tanah dan sebagainya. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya dokumen peralihan tanah pada Kantor Kelurahan Kadilangu. Hal itu mengartikan bahwa penguasaan tanah selain dari pihak keturunan Sunan Kalijaga di Kadilangu bisa diakui. Solusi terhadap tanah-tanah di Kadilangu adalah perlu dilakukan inventarisasi tanah terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengelompokan tanah sesuai penguasaan dan memperjelas batas-batas bidang tanah. Kelompok pertama yaitu tanah-tanah yang berhak dikuasai oleh masyarakat. Kelompok kedua yaitu tanah-tanah yang akan dijadikan aset dari Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Setelah itu dapat ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak agar tanah-tanah di Kadilangu bersertipikat.
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak340 - P
Nomor Panggil346.043 Ran P
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
121SM0753Tidak Dipinjamkan