ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG
DETAIL KOLEKSI
![]() | |
PELAKSANAAN LAYANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK | |
Pengarang | ITA PUTRI NURHERMAYA |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 95 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
Subjek | Hak Tanggungan;Hukum Perdata;Hipotek |
Jenis Bahan | Skripsi |
Abstrak | |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menjadi landasan hukum pengikatan jaminan dengan tanah beserta semua benda yang berkaitan dengannya. Perjanjian pemberian Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan (accecoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit, yang dituangkan dalam suatu Akta Pembuatan Hak Tanggungan dan dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Seiring perkembangan zaman Layanan Hak Tanggungan Konvensional kini telah bertransformasi menjadi Hak Tanggungan Elektronik. Regulasinya dimuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. Kantor Pertanahan Kota Pontianak sudah melaksanakan Layanan Hak Tanggungan sejak Tanggal 18 September 2019 dan mendapatkan respon yang sangat positif dari PPAT dan kreditur. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji fungsi dan kewajiban kreditur dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, untuk mengetahui bagaimana prosedur Pelaksanaan Layanan Hak Tanggungan Elektronik, serta untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan, dan solusi atas kendala yang dialami Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam Pelaksanaan Layanan Hak Tanggungan Elektronik. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti ingin menggambarkan fenomena- fenomena yang terjadi di lapangan terkait proses penyelenggaraan layanan Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Pontianak setelah satu tahun berjalan. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan Permen ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 maka kewenangan pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik diserahkan kepada pihak kreditur dan tidak dapat dikuasakan kepada PPAT atau pihak lain. Pada tahapan persiapan dilakukan stock opname terhadap seluruh tahapan persiapan dilakukan stock opname terhadap seluruh Buku Tanah, penunjukan petugas pelaksana dan sosialisasi kepada seluruh PPAT, kreditur badan hukum dan masyarakat. Dalam mengatasi kendala-kendala dalam layanan Hak Tanggungan Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerapkan beberapa kebijakan, berupa peningkatan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia, pelaksanaan validasi bidang tanah dan Buku Tanah, koordinasi dengan Tim ITSM di Pusdatin, serta penyediaan jalur komunikasi via Whatsapp untuk pelaksanaan koordinasi dengan pengguna layanan HT-el. | |
Pratinjau Google | Tidak ada |
Lampiran | - |
KETERSEDIAAN
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.074 ITA p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
Status |
|