ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG
DETAIL KOLEKSI
![]() | |
URGENSI PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT MANGGARAI MELALUI PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BERSAMA | |
Pengarang | WASYILATUL JANNAH |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xviii, 153 hlm.; ilus.; 29 cm |
Subjek | Hukum Adat;Hak Tanah |
Jenis Bahan | Skripsi |
Abstrak | |
Dinamika Masyarakat Hukum Adat (MHA) di tingkat global telah mengalami perubahan, tak terkecuali MHA di Indonesia, namun perubahan itu tidak serta merta bermakna hilangnya MHA sebagai ganti lahirnya masyarakat modern. MHA Manggarai sebagai komunitas adat tidak terlepas dari dinamika perkembangan global tersebut. Keberadaan MHA Manggarai saat ini masih ada namun belum mendapatkan perhatian serius dari negara sehingga diperlukan kajian terkait keberadaan MHA Manggarai dalam rangka memberikan perlindungan. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan guna menjelaskan tentang dinamika MHÃ di Manggarai dan problematika yang dihadapi MHA Manggarai terkait tanah ulayatnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan sosial antropologi khususnya etnografi serta kajian yuridis normatif. Guna mengetahui eksistensi MHA, penelitian ini hanya meneliti kondisi pranata dan kelembagaan adat dalam lingkungan MHA. Dalam rangka mengetahui urgensi perlindungan negara, penelitian ini meliputi pola penguasaan tanah adat, keberadaan tanah ulayat, kondisi individualisasi, kondisi sertipikasi dan persoalan yang terjadi di lokasi penelitian. Penelitian ini meliputi 5 desa yang terletak di 2 kabupaten yakni Desa Nao Kecamatan Satar Mese Útara Kabupaten Manggarai; Desa Popo Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai; Desa Nanga Labang Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur; Desa Rondo Woing Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur; dan Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur. Melalui penelitian ini ditemukan: Pertama, di Desa Nao, MHA dan hak ulayat masih ada namun mulai melemah. Temuan lainnya yakni terdapat konflik terkait pembagian tanah ulayat akibat sebagian anggota MHA tidak mendapat bagian tanah; Kedua, di Desa Popo, MHA masih ada namun tanpa hak ulayat. Temuan lainnya ialah berdasarkan analisis data sertipikat, kepemilikan tanah pertanian di Desa Popo belum memenuhi syarat minimum tanah pertanian bagi rumah tangga petani; Ketiga, di Desa Nanga Labang, ditemukan bahwa MHA hampir hilang dan hak ulayat sudah sepenuhnya hilang. Selain itu berdasarkan hasil analisis data sertipikat, ditemukan bahwa seluas 13,5% wilayah dikuasai oleh sebanyak 22 orang yang kuat secara sosial dan ekonomi; Keempat, di Desa Rondo Woing, ditemukan bahwa MHA masih kuat namun tanpa hak ulayat. Selain itu diketahui bahwa masyarakat sangat mengharapkan legalisasi aset namun mengalami kesulitan akses jalan; dan Kelima, di Desa Satar Punda, ditemukan bahwa MHA dan hak ulayat masih ada namun mulai melemah. Temuan lainnya yakni saat ini baik tanah ulayat maupun tanah individu MHA sedang terdesak oleh rencana pembangunan tambang dan pabrik semen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa MHA di Manggarai masih ada dengan eksistensi yang cenderung melemah dan memiliki pola perubahan yang berbeda di tiap daerah. Tanah ulayat pun masih ada namun jumlahnya semakin terbatas bahkan terdapat wilayah yang tidak lagi memiliki tanah ulayat. Perlindungan negara terhadap MHA Manggarai dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Terhadap komunitas yang MHA-nya masih kuat, perlu dilakukan penegasan terhadap keberadaan MHA melalui penerbitan peraturan daerah sebagai wujud perlindungan formal dari negara. Adapun terkait tanah ulayat, terdapat beberapa alternatif perlindungan yakni: Pertama, melalui pemberian hak atas tanah bersama bagi tanah ulayat MHA yang hanya bersifat privat; Kedua, melakukan pendaftaran tanah ulayat bagi MHA yang hak ulayatnya mengandung unsur publik dan privat; dan Ketiga, menerapkan skema Hak Pengelolaan. | |
Pratinjau Google | Tidak ada |
Lampiran | - |
KETERSEDIAAN
Nomor Rak | 340 - U | ||||||
Nomor Panggil | 346.043 2 WAS u | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
Status |
|