ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MELALUI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA CIMRUTU, KECAMATAN PATIMUAN, KABUPATEN CILACAP
PengarangRAHARDIAN RAHMANSANI.
PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2021
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixviii, 133 hlm. ; ilus. ; 29 cm
SubjekKonflik, Desa Cimrutu, Kawasan Hutan;PPTKH, dan RAPS
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Pengukuhan Desa Cimrutu nenjadi desa definitif menimbulkan konflik dikarenakan seluruh wilayah administratif Desa Cimrutu diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Penelitian ini bertujuan menjelaskan penguasaan fanah dalam kawasan hutan. mengetahui tipologi Penguasaan. Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), dan mengetahui tingkat urgensi implementasi kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) guna mengatasi konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat Desa Cimrutu dengan Perum Perhutani. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik analisisnya menggunakan dua strategi yakni analisis sosial masyarakat dan spasial, Analisis sosial digunakan untuk menghasilkan pemetaan sosial masyarakat Desa Cimrutu berdasarkan aspek historis dan struktur sosial masyarakat sehingga dapat diketahui kondisi masyarakat yang sebenarnya dengan cara melakukan wawancara mendalam. Data sejarah dan sosial ini penting sebagai data pendukung dalam pengajuan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Cara ini juga digunakan untuk memahami sejarah secara kronologis. atas keberadaan masyarakat dalam kawasan hutan. Teknik analisis spasial digunakan untuk memetakan lahan-lahan masyarakat dalam kawasan hutan agar bisa diusulkan rekomendasi kebijakan RAPS. Untuk mencapai langkah tersebut. penulis mengolah citra satelit dalam rentang waktu 20 tahun, yaitu citra satelit tahun 2000 dan 2020 agar P4T-nya bisa dipetakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: hasil pemetaan sosial masyarakat menggunakan analisis sosial dapat digunakan sebagai data pendukung dalam pengajuan permohonan PPTKH, karena bukti-bukti di lapangan menunjukkan secara valid penguasaan lahannya; upaya penyelesaian konflik selalu gagal dikarenakan opsi penyelesaian melalui TMKH ditolak pemkab Cilacap serta tidak kooperatifnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani; hasil pemetaan lahan menggunakan analisis spasial sejalan dengan pemetaan sosial, bahwa masyarakat berhak tinggal di lahan tersebut dan hasil ini dapat digunakan sebagai data pendukung dalam pengajuan permohonan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan melalui skema PPTKH; temuan tersebut mengkonfirmasi bahwa, masyarakat Desa Cimrutu seharusnya menjadi prioritas negara untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, karena keberadaannya sudah ada jauh sebelum lahannya dikukuhkan atau diklaim oleh Perhutani sebagai kawasan hutan; implementasi kebijakan RAPS di Desa Cimrutu adalah sangat urgen untuk dilaksanakan.
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak340 - P
Nomor Panggil346.043 Rah P
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
121SM0807Tidak Dipinjamkan