mengambil contoh kasus hukum perkawinan di era Orde Baru, buku ini merumuskan ada dua model posistivisasi syariat Islam yang layak dikembangkan ke depan. Model pertama, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dalam satu undang-undang seperti UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Model kedua, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dengan peraturan perundang-undangan tersendiri seperti UndangUndang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Nukum Islam (KHI).. Pelajaran penting dari contoh posistivisasi hukum perkawinan Islam dalam hukum nasional adalah bahwa negara berhasil melakukan akomodasi terhadap umat Islam. Politik
akomodasi ini juga dapat diterapakan dalam hukum negara dengan sumber-sumber hukum lain yang berkembang di masyarakat sejauh berkait dengan
diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional...Prinsipnya, posisi hukum Islam-bersama sumber hukum yang lain-sebagai salah satu bahan baku hukum nasional dapat diwujudkan dalam hampir semua materi positivisasi hukum tanpa harus menjadi hukum formal dengan bentuk sendiri yang eksklusif.
Dengan kata lain perjuangan syariat Islam harus masuk pada level substansialistik atau nilai-nilai dasarnya (Maqasid asy-Syariah) dan bukan
pada tataran lebel dan simbolisasi. Prof. Dr. H. Syafii Maarif, M.A.
yang layak
Pratinjau Google | Tidak ada |
Lampiran | - |
Nomor Rak | 340 - P |
Nomor Panggil | 346 Kam P |
Lokasi | |
Eksemplar | 0 |
Status | |
PEMERIKSA PLAGIASI GRATIS
 KONTAKKAMPUS STPN Jl. Tata Bumi No. 5,Banyuraden,Gamping,Sleman Yogyakarta 55293
+62 274 587239
perpustakaan@stpn.ac.id
Facebook Perpustakaan STPN
|
©2011-2023. Perpustakaan
STPN