demikian, hak atas tanah dapat dicabut dan tanah kembali dikuasai negara.
Melalui analisis buku ini, Anda memperoleh kejelasan konsep tanah terlantar. Sebab pads dasarnya setiap hak atas tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan daripada haknya (penjelasan ps. 27, ps. 6, ps. 10, ps. 15 UUPA). Jadi sebenarnya tidak dibenarkan adanya tanah terlantar.
Kejelasan sebuah konsep sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara para petugas di lapangan dalam menertibkan tanah terlantar yang ada di Indonesia.
Keistimewaan buku ini :
• Berisi uraian dan segala pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan
dan perrnasalahan yang timbul.
• Uraian peraturan perundang-undangan terkait penertibannya.
• Uraian-uraian Asas hukum, konsep, dan kriteria tanah terlantar serta contoh sengketa tanah terlantar dan kendala dalam melakukan penertiban.
Pratinjau Google | Tidak ada |
Lampiran | - |
Nomor Rak | 340 - T |
Nomor Panggil | 346.10 Suh T |
Lokasi | Ruang Baca |
Eksemplar | 1 |
Status | No | Kode | Status | 1 | 20SD17329 | Tersedia |
|
PEMERIKSA PLAGIASI GRATIS
 KONTAKKAMPUS STPN Jl. Tata Bumi No. 5,Banyuraden,Gamping,Sleman Yogyakarta 55293
+62 274 587239
perpustakaan@stpn.ac.id
Facebook Perpustakaan STPN
|
©2011-2023. Perpustakaan
STPN