ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PEMANFAATAN HASIL INVENTARISASI PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH(IP4T) UNTUK PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS (DESA BLIMBING DAN BANGET, KECAMATAN KALIWUNGU)
PengarangRagil Priyanta
PenerbitKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2019
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasivii, 67 hlm, ; ilus, ; 30 cm
SubjekIP4T, PTSL, Percepatan
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Kegiatan IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang setiap tahun selalu ada program IP4T yang belum maksimal tindak lanjutnya. Perlu adanya perubahan paradigma untuk memanfaatkan hasil kegiatan IP4T dengan menjadikan peta hasil IP4T sebagai peta kerja untuk membantu pelaksanaan PTSL. Tak hanya untuk percepatan PTSL saja,manfaat dan IP4T juga bermanfaat untuk acuan peta kerja, membantu percepatan pelaksanaan kegiatan pertanahan dengan adanya data pertanahan yang dapat djadikan sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan secta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dun berguna untuk menunjang pelayanan pertanahan,untulc pembuatan Peta Zonasi Nilai Tanandan IP4T dapat dijadikan sehagai acuan dalam beberapa kebijakan mengenai tanah yang bersengketa,indentifikasi tanah terlantar dan lain lain.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekata_n deskriptif. Teknik analisis dilakukan dengan mcnyusun pernyataan-pernyataan proporsional secara logis untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisis permasalahan pertama dilakukan dengan menyusun pernyataan untuk inendeskripsikan tahapan pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkun bahwa Pelaksanaan Program IF4T yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupatcn Kudus pada tahun anggaran 2018 telah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
(IP4T) terbukti dengan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dun Pernanfaatan Tanah (IP4T) Tahun 2018 dapat berjalan
dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu dan akuntabcl. Secara kuantitas target IP4T 2500 bidang yang mencangkup 2 (dua) desa yaitu B1imbing
Kidul dan Banget Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus terpenuhi dengan dibuktikan pada laporan kegiatan dan berita acara penyelesaian program IP4T tahun 'anggaran 2018. Proses pengukuran IP4T di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga dilaksanakan secara kadastral, meskipun dalam Juklak hanya berupa deliniasi sehingga hasil pengukurannya layak digunakan dalam program sertipikasi tanah. Hasil kegiatan IP4T tahun
anggaran 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus ditindaklanjuti dengan pensertipikatan atau legalisasi aset di Desa Blimbing Kidul sebanyak 600 bidang dan 2000 bidang yang terinventarisasi dalam IP4T ikut serta dalam K1 program PTSL 2019 sedangkan untuk Desa Banget belum dapat ikut dalam program PTSL 2019 dikarenakan jumlah bidang peserta PTSL telah melebihi kuota dan direncanakan akan ikut dalam PTS L2020.
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak330 - P
Nomor Panggil333 Pri P
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
119H0629Tidak Dipinjamkan