Tulisan ini ingin mendeskripsikan reforma agraria di kawasan hutan Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Komering Ulu) dan menggambarkan bagaimana penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat, selanjutnya menjelaskan dan mentransfer infctrmasi kepada masyarakat 'untuk meningkatkan pengetahuan (capacity building) terkait proses identifikasi darn tata cara untuk mengeluarkan tanah dalam kawa an hutan yang dikuaai oleh musyarakat melalui inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).
Data untuk mendukung tulisan ini diperoleh melalui metode kualitatif dengan pendekatan semi partisipatif_ Penelusuran beberapa data dilakukan melalui oservasi dengan semi partisipasi dimana penulis mengkuti beberapa kegiatan secara langsung di lapangan. Pelaksanaan di lapangan dilakukan dengan kegiatan pra sosialisasi Inver PTKH menggunakan pendekatan learning by doing, dimana masvarakat diberikan edukasi terkait Inver PTKH sekaligus melukukan identifikasi objek yang dikuasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Sumatera Selatan merniliki potensi reforma agraria di kawasan hutan dan menjalankaunya melalui dim kebijakan, salah satunya adalah dengan skema PPTKH- Dalant pelaksanaanya terdapat desa yang berada di luar Peta lndikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) namun tetap dapat diusulkan melalui Inver FTKH selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Masyarakat sebenarnya rnemahami bubwa rnereka membutuhkan keatnanan aset dan akses, namun belum mengetahui tata eara untuk mengeluarkan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai melalui mekanlsme Inver PTKH, sehingga dibutuhkan transfer informasi dari pihak lain.
Penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat dapat diselesaikan melalui skema PPTKH. Skema PPTKH dapat berjalan dengan baik apabila masyarakat menerima inforinasi terkait Inver PTKH dengait benar. Pendampingan juga diperlukan untuk meinaksimalkann pelaksanaan identifikasi di lapangan. Apabila kedua hal tersebut dapat dilukakan, n aka. maka transfer informasi akin lebili mudah dan dapat rneningkatkan capacity building, sehingga dapat mempercepat proses identifikasi di lapangan untuk mengusulkan permohonan Inver PTKH secara mandiri.
Pratinjau Google | Tidak ada |
Lampiran | - |
Nomor Rak | 330 - R |
Nomor Panggil | 333 Ret R |
Lokasi | Ruang Referensi |
Eksemplar | 1 |
Status | No | Kode | Status | 1 | 19H0596 | Tidak Dipinjamkan |
|
PEMERIKSA PLAGIASI GRATIS
 KONTAKKAMPUS STPN Jl. Tata Bumi No. 5,Banyuraden,Gamping,Sleman Yogyakarta 55293
+62 274 587239
perpustakaan@stpn.ac.id
Facebook Perpustakaan STPN
|
©2011-2023. Perpustakaan
STPN