ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL+PM)(STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS)
PengarangBudi Tegar Wiryanto
PenerbitKementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional-STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2019
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixiv,72 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm
SubjekPTSL, PTSL+PM,Partisipasi Masyarakat
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Kementerian ATRJBPN pada bulan Februari tahun 2019 mengeluarkan Juknis PTSL berbasis partisisipasi masyarakat (PTSL+PM) yang bertujuan agar mempercepat dan meringankan beban setiap Kantor Pertanahan dalam percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kantor Pertanahan yang mendapatkan kuota PTSL+PM salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 dengan target PTSL+PM sebanyak 10.000 bidang. Juknis PTSL+PM baru pertama kali akan diterapkan, oleh karena itu Peneliti merasa perlu mengkaji sejauh mana penerapan di Kantor Pertanahan dan efektivitas dalam pelaksanaannya. Penthtian ml bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan PTSL+PM di Kantor Pertanahan Kabupaten Bunyumas baik dari aspek standar teknis, kelembagaan dan apggaran Berta untuk men etahui kendala dalam pelaksanaan.
Penelitian ml dilakukan dengan inetode knalitatif deskriptif schingga peneliti dapat memperoleh data mengenai pelaksanaan PTSL+PM di Kantor Pertanahan Kabnpaten Banyumas. Sumber data dalar pene1itian ini didapat dari basil wawancara dengan pihak yang tcrlibat, observasi, dan studi dokumen yang berkaitan dengan PTSL+PM di Kabupaten Banyumas.
Hasil penelitian meuunjuUan bahwa Pelaksauaan PTSL+PM di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuinas sebagaian bestir tahapan dan standar teknis
sudah sesuai dengan Juknis PTSLIPM, kecuali dalam melakkukan pengumpulan data fisik dan pencetakan Peta Bidang Tanah dalam Rangka Klarifikasi_
Kelembagaan dalam PTSL+PM yaita dalam bentuk Puldatan yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengumpulan data fisik dan data Yuridis. Anggran untuk Puldatan dalam PTSL+PM dengan biaya sebesar 58.000 rupiah Per bidang akan diserahkan kepada setiap puldatan sesuai jumlah kuota bidang yang dikerjakan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL+PM yaitu Puldatan belum siap untuk melaksanakan pengukuran dengan metede fotogrametris
Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak330 - P
Nomor Panggil333 Teg P
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
119H0604Tidak Dipinjamkan