ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

STATUS HUKUM TERHADAP PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG TERIKAT HAK TANGGUNGAN(STUDI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANGSIANTER, PROVINSI SUMATERA UTARA)
PengarangTIOMARIDA SINAGA
PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2018
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixiv,81 hlm, ; ilus, ; 30 cm
SubjekHak Tanggungan;Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah;APHT;Kota Pematangsiantar
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Sertipikat hak atas tanah dapat di bebankan hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, hak tanggungan bersifat utuh dan tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan di Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Faktanya banyak pengembang membebankan hak tanggungan terhadap hak atas tanah namun hak atas tanah tersebut dipecah menjadi beberapa bidang tanah tanpa,diperjanjikan dalam APHT. Oleh karena itu, timbal permasalahan mengenai status hukum bidang-bidang tanah yang telah dipecah tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui pengaturan hukum tentang pemecahan sertipikat hak atas tanah yang sedang terikat hak tanggungan dan (2) mengetahui akibat hukum pemecahan sertipikat hak atas tanah yang sedang terikat hak tanggungan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nonnatif bersifat analisis deskriptif, didukung wawancara dengan narasumber maupun informan bertujuan untuk memperoleh data mengenai Status Hukum Terhadap Pernecahan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Sedang Terikat Hak Tanggungan. Penelitian ml merupakan penelitian kepustakaan atau studi doktunen. Bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah baha.n hukum hukum pruner dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini yaitu terladi pertentangan peraturan mengenai hak tanggungan. Peraturan lebih rendah seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Faktanya peraturan yang lebih rendah tersebut digunakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Akibat hukumnya, hak tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang telah dipecah. Di samping itu, pihak kreditur tidak dapat mengeksekusi hak atas tanah apabila pemilik tanah melakukan wanprestasi.


Kates kunci : .Pernecahan Sertipikat I-Ialk Atas Tanah, Hak 1 anggungan, APHT, Kota Pematangsiantar.

Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak340 - S
Nomor Panggil346.04 Sin S
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
118H0551Tidak Dipinjamkan