ONLINE PUBLIC ACCESS CATALOG


DETAIL KOLEKSI

PROBLEMATIKA KONSINYASI PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL KRIAN LEGUNDI BUNDER (STUDI KASUS DI KABUPATEN GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR)
PengarangSHELVI MANURUNG
PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN
Tempat TerbitYogyakarta
Tahun Terbit2018
BahasaIndonesia
ISBN/ISSN-
Kolasixiv90 hlm, ; ilus, ; 30 cm
SubjekPengadaan Tanah;Keberatan;Konsinyasi;Uang Ganti Kerugian
Jenis BahanSkripsi
Abstrak
Pengadaan tanah saat ini membuka peluang untuk mengajukan keberatan atas bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Apabila dalarn musyati arah tidak tercapai kesepakatan, maka pihak yang berhak dapat rnengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat selarna 14 (empatbelas) hari kerja setelah jangka waktu musyawarah berakhir. Apabila pihak yang berhak menolak bentuk daniatau besarnya ganti kerugian serta tidak mengajukan kebertatan, demi hukum dianggap menerirna bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Uang ganti kerugian tersehut dititipkan ke pengadilan negeri setempat. Apabila pihak yang berhak tidak mengambil uang ganti kerugian tersebut karena masih menolak, maka sangat merugikan pihak yang berhak tersebut. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pembuat kebijakan agar memperhatikan pihak yang berhak tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui faktor penyebab konsinyasi dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil pada pengadilan negeri setempat; (2) untuk mengetahui bentuk penyelesaian penitipan uang ganti kerugian yang tidak di ambil oleh pihak yang berhak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan faktor penyebab dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil oleh pihak yang berhak serta upaya penyelesaian penitipan uang ganti kerugian yang tidak diambil oleh pihak yang berhak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab konsinyasi yaitu: (1) menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, (2) obyek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya dan (3) pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Alasan masih belum mengambil konsinyasi karena kekecewaan terhadap jumlah besaran ganti kerugian dan tidak kooporatifnya panitia pengadaan tanah. Upava penyelesaian yang dilakukan agar pihak yang berhak mengambil konsinyasi tidak ada.


Kata Kunci: Konsinyasi, Uang Ganii Kerugiun, Keberatan, Pengadaan 7anah

Pratinjau GoogleTidak ada
Lampiran-

KETERSEDIAAN
Nomor Rak330 - P
Nomor Panggil333 Man P
LokasiRuang Referensi
Eksemplar1
Status
NoKodeStatus
118H0534Tidak Dipinjamkan